PENGHAPUSAN PAJAK PADA ASET WAKAF DI INDONESIA MENURUT HUKUM POSITIF

Salwa Alya Alya Fitri

Abstract


ABSTRAK

Pajak dapat dikatakan sebagai pendapatan terbesar bagi negara terutama bagi negara Indonesia. Ketentuan wajib membayar pajak sudah diatur dalam  dalam Undang-undang No 16 tahun 2009 yang menjelaskan wajib membayar pajak bagi warga Indonesia. Kita mengetahui bahwa warga Indonesia wajib membayar pajak tetapi dalam objek pajak itu sendiri terdapat objek pajak berupa aset wakaf yang dikecualiakan untuk membayar pajak. Maka, penelitian ini dilakukan penulis untuk mengetahui bagaimana terjadinya penghapusan pajak pada aset wakaf di Indonesia menurut hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni pendekatan dengan menggunakan ketentuan dalam Hukum Positif di Indonesia. Bahan-bahan yang sudah dikumpulkan maka dianalisis dengan cara kualitatif lalu diambil kesimpulannya menggunakan cara berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Indonesia pada aset wakaf akan adanya penghapusan pajak dikarenakan wakaf dikatakan sebagai pengecualian sebagai objek pajak sesuai dalam UU No 12  pasal 3 ayat 1 Tahun 1985 atau PP No 71 Pasal 6 Tahun 2008 yang dipertegas bahwa dalam peraturan tersebut ditujukan bahwa wakaf dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pemerintah Daerah No 18 Tahun 2010 dengan syarat pada aset wakaf tersebut terdapat sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf.

Kata Kunci : Pajak, Wakaf, Hukum Positif

ABSTRACT

Taxes can be said to be the largest income for the state, especially for the state of Indonesia. The provisions on the obligation to pay taxes have been regulated in Law No. 16 of 2009 which explains the obligation to pay taxes for Indonesian citizens. We know that Indonesian citizens are obliged to pay taxes but in the tax object itself there is a tax object in the form of waqf assets that are exempt from paying taxes. So, this research was conducted by the author to find out how the occurrence of tax abolition on waqf assets in Indonesia according to positive law. The method used in this study is a qualitative method with the approach that the author uses in this study is normative juridical, namely the approach by using the provisions of Positive Law in Indonesia. The materials that have been collected are then analyzed in a qualitative way and conclusions are drawn using inductive and deductive thinking. The results of the study conclude that in Indonesia on waqf assets there will be a tax abolition because waqf is said to be an exception as a tax object according to Law No. 12 article 3 paragraph 1 of 1985 or PP No. 71 Article 6 of 2008 which is emphasized that in the regulation it is intended that waqf is excluded as a tax object in the Regional Government No. 18 of 2010 on the condition that the waqf asset contains a waqf certificate or a waqf pledge deed.

 Keyword : Tax, Waqf, Positive Law


Keywords


Pajak, Wakaf, Hukum Positif

References


DAFTAR PUSTAKA

B.Ilyas, Wirawan dan Richard Burton. (2012) Manajemen Sengketa dalam Pungutan Pajak, Analisis Yuridis Terhadap Teori dan Kasus. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Sulistiani, Siska Lis (2017). Pembaruan Hukum Wakaf Di Indonesia. Bandung:PT Refika Aditama

Markus, Muda. (2005) Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

Nurmantu, Safri. (2005) Pengantar Perpajakan edisi 3. Jakarta :Granit

Ratnawati, Juli, dkk, (2015) Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta :Deepublish

Fatahillah,Zahrul. (2019). Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal KALAM Volume7 Nomor 1.

Gazali. (2015) Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Mu’amalat Volume VII Nomor 1. 86

Irwan Hamzani, Ahmad dan Mukhidin. (2016) .Perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sebagai aset publik di kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 16, No. 2.

Muh. Fudhail Rahman, Muh. Fudhail. (2009). Wakaf Dalam Islam. Jurnal Al-Iqtishad: Vol. I, No. 1.

Nasri, Muhammad, dkk. (2022). Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah). Jurnal Pendidikan Tambusai Volume 6 Nomor 1.

Oktario, Benny dan Neneng Oktarina. (2019). Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Waris Dan Hibah Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di Kota Padang. ALHURRIYAH : Jurnal Hukum Islam Vol. 04 No. 02.

Suhendi,Hendi. (2018). Optimalisasi Aset Wakaf Sebagai Sumber Dana Pesantren Melalui Pelembagaan Wakaf, TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1

Undang-undang No 12 Pasal 3 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-undang No 07 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Pemerintah Daerah No 18 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i1.11056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)