PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA NOMOR 354/PDT.G/2020/PA.PWK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN
Abstract
Setiap perkawinan harus dicatatkan seperti KUA Kecamatan Purwakarta salah satu tugasnya yaitu mencatatkan perkawinan, namun masih terdapat masalah dalam pencatatan perkawinan yaitu KUA menikahkan wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain, maka KUA mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Purwakarta dengan Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Pwk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Pwk tentang pembatalan perkawinan terhadap prosedur pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yaitu analisis interaktif dan analisis konsep. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa putusan hakim tentang prosedur pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Purwakarta muncul karena kelalaian pihak KUA, dimana tindakan Termohon I melakukan pemalsuan identitas sehingga tidak terdeteksi oleh pihak KUA.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Prenadamedia Group.
Fauzi, S.F., Derry, T., Irwansyah, S. (2017). Pencatatan Perkawinan Di Bawah Tahun 1974 Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Astanaanyar. Prosiding Hukum Keluarga Islam, Vol. 3 No. 2.
Ghafur, F.; Kanggas, F.Z.H.; Lahuri, S.B. (2020). Kedudukan Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, Vol. 3 No. 2., 219-231.
Givo Almuttaqin, ‘Sistem Informasi Pendaftaran Pernikahan Berbasis Online Menggunakan Metode Waterfall (Study Kasus: Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau-Duri)’, Jurnal Rekayasa Dan Manajemen Sistem Informasi, Vol. 2 No. 2 (2016), hlm. 52.
Ja’far, K. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Surabaya: Gemilang.
Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. (2018). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama.
Mangku, D.G.S.; Yuliartini, N.P.R. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan untuk Memperoleh Akta Perkawinan, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 8 No. 1, 138-155.
Miles, M.B.; Huberman, A.M.; Saldana, J., Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook, USA: SAGE Publications, Inc.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pengadilan Agama Purwakarta, Berkas Salinan Putusan Pembatalan Perkawinan Nomor 354/Pdt.G/2020/PA.Pwk, diakses pada 20 Desember 2021 pukul 13.00 WIB.
Raco, J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ramadi, B. (2020). Pemalsuan Identitas Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan PA Medan No: 335/Pdt.G/2013/PAMdn), Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2 No. 1 Januari-Juni. 59-69.
Shomad, A. (2017). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Subki, A.Y.A. (2010). Fiqh Keluarga. Jakarta: AMZAH.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistiani, S.L. (2019). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wawancara dengan Bapak Taufik Ibrahim selaku Penghulu Madya KUA Kecamatan Purwakarta, 7 Juni 2022, pada Pukul 15.15 WIB.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i1.11390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)