HISTORISITAS DAN ORIENTASI POLIGAMI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM

Ahmad Mustofa

Abstract


Poligami telah menjadi salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak menimbulkan kontroversial. Poligami hadir dengan wajah hukum penafsiran yang berbeda-beda dalam hukum Islam. Perbedaan yang paling mendasar yakni perbedaan dalam pemahaman kebolehan poligami yang menjadi sumber rujukan oleh beberapa negara muslim. Berbeda kultur budaya menjadi tolak ukur dalam membuat aturan mengenai poligami tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai pengaturan poligami yang legal secara tertulis dalam undang-undang di negara-negara muslim dan sisi historisnya. Metode dalam penulisan ini menggunakan deskriptif komparatif dengan kajian pustaka (library research) yakni, memaparkan historis dan aturan poligami baik secara hukum fikih klasik maupun secara hukum positif di beberapa negara-negara muslim. Hasil kajian ini memiliki kesimpulan, pertama, poligami secara tinjauan hukum fikih klasik boleh dengan maksimal sampai empat istri, namun terdapat beberapa pertimbangan hukum yang harus di penuhi salah satunya bersifat adil. Kedua, tujuan aturan poligami dalam perundang-undangan keluarga Islam Indonesia dan negara-negara muslim untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan para kaum wanita agar mampu mewujudkan kemaslahatan. Dari sini tentu beberapa negara muslim membuat aturan yang ketat mengenai boleh atau tidak poligami diatur secara legal di negara. Negara-negara muslim yang memberikan persyaratan dan aturan poligami diantaranya seperti, Malasyia, Yordania, Turky, Tunisia dan Iraq.   

Keywords


Kata Kunci: historisitas poligami, fikih klasik, Perundang-undangan negara muslim

References


Buku:

Winardi, Irwan (2004), Monogami VS Poligami, (Bandung: Bumi Rancakek Kencana,

Jurnal:

Abbas, Suardi. (2016). “Keberanjakan Dari Konsep Konvensional Ke Dalam Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam.” Asas.

Erwanda Safitri. (2016). “Pemahaman Hadis Tentang Poligami.” Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al0Qur’an dan Hadis 17, no. 02: 198.

Fuad. Fahmul. (2020). “Historisitas Dan Tujuan Poligami: Perspektif Indonesia Dan Negara Muslim Modern.” E Journal Al-Syaksiyyah: Journal of Law & Family Studies 02, no. 01: 74.

Fahmul. Fuad. (2020). “Historisitas Dan Tujuan Poligami: Perspektif Indonesia Dan Negara Muslim Modern.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 1: 74–92.

Hidayat, Riyan Erwin. (2021). “Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili Dan Muhammad Syahrur.” Jurnal Tana Mana 1, no. 2: 102–110.

Karimullah, Suud Sarim. (2021). “Poligami Perspektif Fikih Dan Hukum Keluarga Negara Muslim.” MADDIKA : Journal of Islamic Family Law 2, no. 1: 7–20. https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika/article/view/.

Khiyaroh. (2020). “Alasan Dan Tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 07, no. 01: 14.

Khoiruddin Nasution. 2013. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA&Tazzafa,.

———. 2002. “Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia.” In Inis. Yogyakarta: Inis,.

Marzuki, Ismail. (2019). “Politik Hukum Poligami (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 13, no. 1: 141–157.

Muhamad Arif Mustofa. (2017). “Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara.” AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 02, no. 01: 54–56.

Sunan al-Tirmidzi. 1968. Hadis Ini Kualitasnya Shahih, Lihat Muhammad Ibn ’Isa Al-Tirmidzi. Edited by Muhammad Fuad ’Abd al-Baqi. 03 ed. Mesir: Mushtafa al-Baby al-Halaby,.

Syam, Masiyan M, and Muhammad Syachorfi. (2019). “Hadis-Hadis Poligami: Aplikasi Metode Pemahaman Hadis Muhammad Al-Ghazali.” Diroyah: Jurnal Ilmu Hadis 4, no. 1: 89–98.

Sylviah. (2020). “Penerapan Filsafat Hukum Islam Dalam Poligami.” Jurnal al-risalah 1, no. 1: 23–46.

Umar Faruq Thohir. 2012. Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki, Dalam Khoiruddin Nasution, Dkk., Hukum Perkawinan Dan Warisan Di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Academia,

Usman, Bustamam. (2017). “Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi Kasus Di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh).” Samarah 1, no. 1: 276–288.

Zayyadi, Ahmad. (2020). “Dinamika Modernisasi Hukum Islam: Tinjauan Historis Dalam Pembacaan Mazhab Sociological Jurisprudence.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 14, no. 1: 99–112.

———. (2020) “Kontribusi Turki Dan Mesir Terhadap Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 2, no. 1: 47.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i1.11487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)