MAU’IDZAH HASANAH SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN KELUARGA YANG SAKINAH

Khozinatul Asrori

Abstract


Dalam pernikahan yang diikuti oleh resepsi pernikahan, seringkali semua prasangka negatif dari pihak lain dapat diatasi. Kehadiran resepsi ini menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan tidak ada lagi yang merasa curiga atau khawatir ketika seorang pria dan seorang wanita berjalan bersama. Sebagai salah satu kegiatan dalam resepsi pernikahan biasanya disampaikan ceramah agama atau mau’idzah hasanah oleh seorang tokoh agama, kyai. Dalam ceramahnya penceramah menjelaskan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan nilai atau juga prinsip yang diajarkan oleh agama Islam dalam membentuk sebuah keluarga yang sakinah. Artikel ini mencoba untuk menyatakan pentingnya agenda acara mau’idzah hasanah yang ada dalam rangkaian resepsi pernikahan terhadap upaya untuk membentuk atau menciptakan keluarga yang sakinah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang mengkaji tentang data-data yang didapatkan berdasarkan norma hukum, teori, serta hukum dan kaidah yang relevan dengan acara mau’idzah hasanah dalam resepsi pernikahan. Dalam menganalisa data dilakukan tahap reduksi data, paparan data, dan penyimpulan hasil analisis, untuk mendapatkan data yang valid diterapkan metode triangulasi data, metode dan sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mau’idzah hasanah merupakan media yang tepat untuk menyampaikan aturan, prinsip dan nilai penting dalam upaya untuk membentuk keluarga yang sakinah.


Keywords


Urgensi, Mau‘‬iẓah Ḥasanah, Keluarga Sakinah

References


Abubakar, Ali, Yuhasnibar, and Muhamad Nur Afiffuden Bin Jufrihisham. “Hukum Walīmah Al- ‘Urs Menurut Perspektif Ibn Ḥazm Al-Andalusī.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 2 (2019): 153–79. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index.

Al-Anṣori, Zakaria. Fathul Wahhab. Vol. 2. Surabaya: Al-Hidayah, n.d.

Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim. ’Aun Al-Ma’būd Syarḥ Sunan Abī Dāwud. Madinah: Maktabah al-Salafiyyah, 1968.

Al-Syairazi. Al-Muhazzab. Juz. II. Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, n.d.

Amin, Masyhur. Metode Dakwah Islam Dan Beberapa Keputusan Pemerintah Tentang Aktivitas Keagamaan. Yogyakarta: Sumbangsih, 1980.

Anritan, Vienna P, and Bisatya Widadya. “Fasilitas Resepsi Dan Persiapan Pernikahan Di Surabaya.” Jurnal Edimensi Arsitektur V, no. 1 (2017): 217–24.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Arif, Mohammad. “Implementasi Dakwah Rasulullah Dalam Era Milenium.” Jurnal Asketik: Agama Dan Perubahan Sosial 4, no. 1 (2020): 110–53. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/asketik.v4i1.1008.

Asmaya, Enung. “Implementasi Agama Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah.” Jurnal Dakwah & Komunikasi 6, no. 1 (2012): 58–75.

Awaliyah, Robiah, and Wahyudin Darmalaksana. “Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Hadis.” Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi Dan Pendidikan 4, no. 1 (2020): 28–37.

Fahrezi, Irgi. “Kewajiban Suami Dalam Pemberian Nafkah Istri.” Jurnal EL-THAWALIB 3, no. 3 (2022): 339–409.

Khalidi, Ahmed Al. “Penerapan Metode Dakwah Mauidzah Al-Hasanah Terhadap Pembinaan Remaja Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.” Jurnal An-Nasyr : Jurnal Dakwah Dalam Mata Tinta 8, no. 2 (2021): 123–34.

Khasanah, Siti Uswatun. Berdakwah Dengan Jalan Debat Antara Muslim Dan Non Muslim. Yogyakarta: STAIN Purwokerto Press dan Pustaka Pelajar, 2007.

Kholiq, Kusnul. “Lembaga Pernikahan Sebagai Upaya Perwujudan Keluarga Sejahtera.” Jurnal Pikir, 2017, 92–111.

Makmun, Moh. Keluarga Sakinah Keluarga Nirkekerasan. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2015.

Muafiah, Evi. “Kyai, Pengantin Dan Netralitas Masyarakat: Studi Analisis Gender Terhadap Ceramah Agama Pada Acara Resepsi Pernikahan Di Ponorogo.” Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam 4, no. 1 (2010): 55. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/747.

Najih, Shihabuddin. “Mau’Idzah Hasanah Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Bimbingan Konseling Islam.” Ilmu Dakwah 36, no. 1 (2016): 144–69.

Rahman, Arif, and Akhmad Sahrandi. “Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam.” Al-Rasikh: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2 (2021): 80–102.

Ritonga, Muslimin. “Penerapan Metode Dakwah Mau’idzah Hasanah Di Era Hoax Milenial (Pemuda Warga Puri Domas SlemanYogyakarta).” Al-MUNZIR 12, no. 1 (2019): 51. https://doi.org/10.31332/am.v12i1.1329.

Romli, Romli, and Eka Sakti Habibullah. “Telaah Resepsi Pernikahan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 6, no. 02 (2018): 177. https://doi.org/10.30868/am.v6i2.306.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Terj. Muhammad Thalib. Juz. VII. Bandung: PT Al-Ma’arif, 1982.

Saputra, Wahidin. Pengantar Ilmu Dakwah. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sihabuddin. ‘Umdatus Salik Wa’Uddatun Nasik. Surabaya: Al Hidayah, n.d.

Subhan, Zaitunah. Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El-Kahfi, 2008.

Subhi, Ahmad Farhan. “Resepsi Pernikahan (Dasar Hukum Dan Urgensinya Terhadap Perceraian).” Mizan: Journal of Islamic Law 2, no. 2 (2018): 167–82. https://doi.org/10.32507/mizan.v2i2.144.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Pranada Group, 2006.

Tihami. Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.

Tihami dan Sohari Syahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba, 2015.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.11792

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)