TRADISI RITUAL ABIDI DANG PASCA PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT LEWALU KABUPATEN ALOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM

Jakariah M. Sali, Iskandar Iskandar, Abdul Rohman

Abstract


Islam di Indonesia kaya dengan berbagai ritus keagamaan yang merupakan harmonisasi antara ajaran agama dan warisan budaya lokal. Pendakwah Islam di Indonesia umumnya menunjukkan sikap bijaksana dalam menghadapi tradisi lokal di suatu masyarakat, yang kemudian diselaraskan dengan ajaran Islam agar agama dapat meresap dalam kehidupan sehari-hari. Prinsipnya adalah mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan menerima nilai-nilai baru yang lebih baik. Salah satu contohnya adalah tradisi ritual abibi dang yang ditemukan di Desa Lewalu, Kabupaten Alor. Tujuan tulisan ini untuk membahas mengenai ritual abibi dang dan hukumnya perspektif ajaran Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang langsung merujuk pada para pelaku ritual abibi dang. Hasil yang didapatkan mengungkapkan bahwa tradisi ritual abibi dang merupakan suatu ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat desa Lewalu, kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor pasca pernikahan sebagai simbol pemutusan seorang mempelai perempuan yang telah menikah dari suku atau klannya dan untuk masuk menjadi bagian dari suku atau klan suaminya. Dalam perspektif Islam ritual tersebut dianggap baik karena di dalamnya memuat nilai-nilai keislaman dan bisa menumbuhkan sikap solidaritas yang tinggi di tengah-tengah masyarakat Islam.

Keywords


pernikahan, tradisi, hukum Islam, abibi dang

References


Sumber Kepustakaan:

Abdullah, A Fatikhul Amin. “Ritual Agama Islam Di Indonesia Dalam Bingkai Budaya.” In Prosiding Seminar Nasional Islam Moderat, 1:1–11, 2018.

Ahmad, Abdul Kadir. “Islam Kultural Di Sulawesi Selatan: Keselarasan Islam Dan Budaya.” Pusaka 7, no. 2 (2019): 127–40.

Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. Shahîh Al-Bukhârî. Dar Thûq An-Najâh, n.d.

Al-Ghazī, Muhammad Shidqī bin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazī Muhammad Shidqī bin Ahmad bin Muhammad. Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah. Cet. 1. Beirut: Muasasah Al-Risālah, 2003.

Al-Sijistānī, Abū Dāud Sulaimān bin Al-Asy’aṡ. Sunan Abī Dāud. Edited by Muḥammad Muhyiddīn Abdul Ḥamīd. Dar Al-Fikr, n.d.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.

Az-Zuhailī, Muhammad Mushthafā. Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbīqātihā Fī Al-Madzāhib Al-Arba’ah. Cet. 1. Damaskus: Dar Al-Fikr, 2006.

Fahrudin, Ali. “Masjid Lerabaing: Kearifan Lokal Dalam Penyiaran Islam Di Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Lektur Keagamaan 18, no. 2 (2020): 489–516.

Islamy, Athoillah. “Pendidikan Islam Multikultural Dalam Indikator Moderasi Beragama Di Indonesia.” Jurnal Analisa Pemikiran Insan Cendikia (Jurnal APIC) 5, no. 1 (2022): 48–61.

Rasyid, Hasan Khalil. Tarikh Tasryi. Jakarta: Grafindo Persada, 2009.

Syakhrani, Abdul Wahab, and Muhammad Nafis. “Islam Sebagai Agama Dan Islam Sebagai Budaya Dalam Masyarakat Banjar.” MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis 2, no. 3 (2022): 270–74.

Syamsudin, Muhadrin. “Tradisi Kematian Di Lembata NTT Perspektif Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.

Wahid, Abdul. “Potret Dakwah Dalam Mengakomodasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Menuju Asimilasi Budaya.” Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir 7, no. 1 (2022): 62–72.

Wahyudi, Wahyudi. “Nilai Toleransi Beragama Dalam Tradisi Genduren Masyarakat Jawa Transmigran.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 15, no. 2 (2019): 133–39.

Sumber Wawancara:

Ruslan Panawa, Kepala desa Lewalu, Wawancara, 10 Juni 2022, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Ahmad Muring, Tokoh Agama Desa Lewalu, Wawancara , 03 Juni 2022, pukul 9:00-10:30, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Akrim Moka, Tokoh Adat Suku Moru Kafin, Wawancara, 14 Juni 2022 pukul 09:00-10:30, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Syafrudin Dopong, Tokoh agama Desa Lewalu, Wawancara, 15 Juni 2022, pukul 12:30-14:00, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Imang Salamah, Tokoh Adat Suku Kafin, Wawancara, 04 Juni 2022, pukul 14:00, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Jufia Bali, Tokoh Masyarakat Desa, Wawancara, 10 Juni 2022, pukul 14:30, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Ali Obi, Tokoh Adat Suku Moru, Wawancara, 04 Juni 2022, pukul 10:00, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Rasyid Ali, Tokoh Adat Suku Dialelang, Wawancara, 09 Juni 2022, pukul 11:00, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.

Mastoni Pula, Tokoh Masyarakat Desa Lewalu, Wawancara, 14 Juni 2022, pukul 11:30, desa Lewalu kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v7i1.13514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abdul Rohman, Jakaria M. Sali, Iskandar Iskandar, Nasrul Kalipang