AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM BUDAYA MERARIQ SUKU SASAK DI DESA MEREMBU KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Abstract
ABSTRAK
Tradisi Merarik di Desa Merembu, Lombok Barat, menjadi sorotan menarik dalam kajian antropologi hukum. Praktik perkawinan di bawah umur yang marak dalam tradisi ini menghadirkan tantangan dalam konteks hukum positif Indonesia. Penelitian ini secara mendalam mengurai mekanisme penyelesaian perkawinan Merarik, dengan fokus pada implikasi hukum yang timbul. Metode penelitian menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif dengan data primer dari lokasi penelitian dan data sekunder dari sumber terpercaya. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil Penelitian ini mengungkapkan bahwa Tradisi Merarik di Desa Merembu, Lombok Barat, meski sarat dengan nilai budaya, namun berpotensi menimbulkan permasalahan hukum akibat ketidaksesuaiannya dengan ketentuan perkawinan dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya mencari titik temu antara hukum dan budaya untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan kepastian hukum dalam konteks perkawinan adat. Temuan ini mengindikasikan adanya pertentangan antara nilai-nilai budaya lokal dengan ketentuan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut, sehingga perlindungan hukum bagi individu, khususnya perempuan dan anak, dapat terjamin tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.
The Merarik tradition in Merembu Village, West Lombok, is an interesting highlight in the study of legal anthropology. The rampant practice of underage marriage in this tradition presents challenges in the context of Indonesian positive law. This research deeply analyzes the mechanism for resolving Merarik marriages, with a focus on the legal implications that arise. The research method uses empirical legal methods and a qualitative approach with primary data from the research location and secondary data from trusted sources. Data collection techniques include observation, interviews, and document studies. The results of this study reveal that the Merarik Tradition in Merembu Village, West Lombok, although full of cultural values, has the potential to cause legal problems due to its incompatibility with the provisions of marriage in Indonesian positive law. The research highlights the importance of finding common ground between law and culture to protect individual rights and ensure legal certainty in the context of customary marriage. The findings indicate a conflict between local cultural values and national legal provisions. Therefore, efforts are needed to find solutions that can accommodate both aspects, so that legal protection for individuals, especially women and children, can be guaranteed without ignoring local wisdom values.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdhul, Yusuf. “Metode Observasi : Pengertian, Macam Dan Contoh.” Deepublish Store, 2022.
Anggraeny, Baiq Desy. “Keabsahan Perkawinan Hukum Adat Lombok (Merarik) Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah).” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2017. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i1.4375.
Anjany, Anjany, and Fadilawati Fadilawati. “Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Sanksi Adat Seda’ Pada Kasus Kawin Lari.” Amsir Law Journal, 2023. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.191.
Arkisman, Mar’atus Sholihah. “Polemik Dibalik Perkawinan Usia Dini: Kontradiksi Hukum Perkawinan Yang Pluralisme Di Indonesia.” Jurnal Pro Hukum, 2022.
Arso Sosroatmodjo dan A. Wait Aulawi. “Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Bulan Bintang, 1975.
Asripa, Asripa. “NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 2020. https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i1.64.
Ayatina, Haerini, Ilham Mashabi, Hasna Lathifatul Alifa, Wahyu Zahara, and Muhammad Miqdam Makfi. “PERAN HUKUM KELUARGA SEBAGAI PENGGERAK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA.” At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 2021. https://doi.org/10.20885/tullab.vol3.iss2.art1.
Burhan Latip, Ahmad Muhajir, Elly Lestari, dan Muhammad Farid Hasan. 2024. “PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN MELALUI MEDIASI: JALAN TERBAIK MENYELESAIKAN MASALAH”. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (1):58-67. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i1.4.
Fadhil, A Riyan, and Darmadi A.A. Ngurah Yusa. “Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam.” Kertha Semaya, 2018.
Fitria Olivia. “‘ Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.’” Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, Desember , 2015.
Gafur, Abdul, Siti Mutholingah, and Misbahul Munir. “MEMBANGUN SIKAP TOLERAN DAN DEMOKRATIS MELALUI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.” Journal TA’LIMUNA, 2021. https://doi.org/10.32478/talimuna.v10i2.798.
Hamdani, Fathul, and Ana Fauzia. “Tradisi Merariq Dalam Kacamata Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2022. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.245.
Hidayah, Khoirul. “PERSOALAN HUKUM PEREMPUAN REMBANG AKIBAT PRAKTEK NIKAH SIRRI.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2011. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v3i1.1322.
I Wayan Bayu Suta, I Nyoman Putu Budiartha, and I Ketut Sukadana. “Keabsahan Perkawinan Ngerorod (Kawin Lari) Di Desa Kelusa, Kabupaten Gianyar.” Jurnal Interpretasi Hukum, 2021. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3099.184-188.
Institut, Hamdani, and Agama Islam Ngawi. “NEGARA SEJAHTERA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH.” Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2020.
Ja’far, Khumedi. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis. Journal de Jure, 2019.
Jamaluddin, Jamaluddin. “ABDUL GAFUR: KETERLIBATAN ULAMA SASAK DALAM JARINGAN ULAMA (1754-1904).” Al-Qalam, 2016. https://doi.org/10.31969/alq.v22i1.307.
Jogloabang. “UU 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” 23 Okt 2019, 2019.
Kementrian Kesehatan RI. “UNDANG-UNDANG PERKAWINAN.” Journal Presumption of Law, 2019.
Kurniawati, Rani Dewi. “Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA).” Journal Presumption of Law, 2021. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505.
Kusumawati, Yayuk. “CELAH HUKUM TERJADINYA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN TINDAKAN KONDUSIF PERLINDUNGAN HAM.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2019. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.262.
MA. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” JDIH, 2014.
Murni, Murni, Asis Muslimin, and Suardi Suardi. “Penerimaan Masyarakat Tehadap Perilaku Kawin Lari (Study Kasus Kelurahan Malakaji Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa).” Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 2019. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v7i2.2685.
Nilawati, Nilawati, Hamuni Hamuni, and Nerlin Nerlin. “KAWIN LARI BERSAMA (POFELEI AO) PADA MASYARAKAT ADAT BUTON (STUDI DI KELURAHAN GU TIMUR KECAMATAN LAKUDO KABUPATEN BUTON TENGAH).” SELAMI IPS, 2020. https://doi.org/10.36709/selami.v12i2.10847.
Nina Siti. “Metode Dan Teknik Wawancara.” Journal of Direktorat Pengembangan Kemahasiswaan, 2002.
Nirmala, A Z. Pelaksanaan Akibat Hukum Perkawinan Menak Dengan Jajar Karang Pada Masyarakat Suku Sasak (Studi Di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas …, 2015.
Nuasa, Ketut. “Implementasi Kawin Lari Antar Suku Bali Di Desa Babakan Gerung Lombok Barat.” Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu, 2020.
Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal Tarigan. “Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih, UU No. 1/1974 Sampai KHI.” UU No 1/1974 Sampai KHI, 2004.
Rakyat, Kabinet Bidang Kesejahteraan. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Journal Presumption of Law, 2021.
Rukin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin, 2022.
Sakirman, Sakirman. “Akibat Hukum Dalam Praktik Nikah Sirri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Muslim Heritage, 2017. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1046.
Saladin, Bustami. “TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2014. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v8i1.338.
Saragih, R.F. “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.564.
Sariding, Diding, and Siti Ngainnur Rohmah. “Konsepsi Negara Sejahtera Menurutal-Farabi.” STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, 2020. https://doi.org/10.15408/siclj.v4i1.16127.
Sarikun, Sarikun, and Dina Paramitha Hefni Putri. “PERKAWINAN DIBAWAH UMUR: BAGAIMANA AKIBAT HUKUMNYA?” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2022. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.10.p14.
Sugiyono. Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin, 2020.
Suprayogi, Rizqi. “REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA.” Indonesia Journal of Business Law, 2023. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962.
Triwahyudi, Febri, and Achmad Mujab M. “MAKNA MERARIK DAN NYONGKOLAN BAGI PASANGAN PENGANTIN DI NUSA TENGGARA BARAT.” Journal of Chemical Information and Modeling, 2017.
Wahidin, Jenal, Diana Farid, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Iffah Fathiah, dan Kemal Al Kautsar Mabruri. 2024. “THE INHERITANCE RIGHTS OF CHILDREN FROM MARRIAGE ARE NOT RECORDED ACCORDING TO THE MARRIAGE LAW AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW”. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2 (1):65-85. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i2.15.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v7i2.13622
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ruslan Haerani