MENINJAU HUKUM POLIGAMI DENGAN METODE LAFDZIYAH: STUDI QS AN-NISA AYAT: 3
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh kebolehan poligami dengan dalil ayat Qur’an surat An- nisa ayat:3 namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa poligami memicu kekerasan terhadap anak dan istri dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau hukum poligami di dalam surat An-nisa:3. Metode penelitian ini kualitatif menggunakan studi pustaka (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan lafdziyyah, yang mencakup kaidah Amr, Nahy, Am, dan Khash. Sumber data yang di gunakan adalah buku dan jurnal ilmiah. metode pengumpulan data akan berfokus pada kajian teks Al-Quran dan referensi penafsiran terkait kata atau frasa yang ada di dalam surat An-nisa Ayat 3. Teknik analisis data berfokus pada analisis teks untuk menggali makna kata-kata atau lafadz secara mendalam (semantik lafdz). Hasil penelitian ini bahwa poligami di tinjau dari segi lafaz hukumnya mubah. Hukum ke mubahan poligami tercapai terpenuhinya syarat adil yang sifatnya menuntut dengan sungguh dan memberi peringatan. Temuan penelitian ini bahwa sighat lafaz تُقْسِطُوْا adalah fi’il mudhari yang bermakna sekarang dan masa yang akan datang. Sedangkan manusia tidak selamanya bisa berbuat adil. Sehingga syarat keadilan dalam poligami tidak dapat tercapai.
This research is motivated by the permissibility of polygamy with the argument of the Qur'anic verse Surah An- nisa verse: 3, but the facts on the ground show that polygamy triggers violence against children and wives in the household. This research aims to review the law of polygamy in Surah An-nisa:3. The research method is qualitative using library research. This research uses a lafdziyyah approach, which includes the rules of Amr, Nahy, Am, and Khash. The data sources used are books and scientific journals. data collection methods will focus on the study of Al-Quran texts and interpretative references related to words or phrases in Surah An-Nisa Verse 3. The data analysis technique focuses on text analysis to explore the meaning of words or lafadz in depth (semantic lafdz). The result of this research is that polygamy in terms of lafaz is permissible. The law of permissibility of polygamy is achieved by the fulfilment of fair conditions which are demanding in nature and giving warnings. The finding of this research is that the sighat lafaz تُقْسِطُوْا is fi'il mudhari which means present and future. Meanwhile, humans cannot always be fair. So the requirement of justice in polygamy cannot be achieved.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Hayy. Pengantar Ushul Fiqih. Edited by muhamad misbah. pustaka Al kausar, 2018.
Abu Abdillah Ahmad bin ahmad al ansori al Kurtubi. Jami al Ahkam al Qur’an. Edited by Birduni Ahmad dan Ibrahi athfisy. mesir: Dar al qutub Mishriyah, 1964.
Abu Jaafar, Muhammad bin Jarir al-Tabari. Jami’ al-Bayan. Edited by Mahmoud Muhammad. Al-Halabi. Mekah al-Mukarramah: Dar al-Tarbiya , 2010.
Ambarayadi, Bian, and Andi Molawaliada Patodongi. “Poligami Dalam Negara-Negara Islam.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan &Konseling Keluarga 6, no. 2 (2024): 1764–83. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.6663.
darul, aska, and nailul huda. Syarh Al-Waraqat. kediri: santri salaf press, 2013.
Mubarrok. “Upaya Pasangan Dalam Meningkatkan Kembali Keharmonisan Keluarga Pasca Perselisihan Karena Poligami Di Desa Kauman.” Tesis, Islamic University Salatiga, 2024. http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20128.
Murtadho, Ali, Moch Chotib, and Siti Masrohatin. “Poligami Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Pemikiran Nashr Hamid
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v7i2.13913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 nur sodiq, nur fitria primastuti, Mohamad Nuryansah