DISINTEGRASI DALAM PELAKSANAAN IBADAH: PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH HAJI DAN UMRAH DALAM PERSPEKTIF HADITS AHKAM

Alfiatur Rahmaniah

Abstract


Munculnya suatu problem yang menyebabkan disintegrasi dalam pelaksanaan ibadah yaitu perempuan beriddah naik haji dan umrah. Fenomena ini mayoritas dilarang dalam hadits. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui disintegrasi perempuan dalam masa iddah melaksanakan ibadah haji dan umrah perspektif hadits ahkam. Metode dalam penelitian ini yaitu penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, studi ini menggali pemahaman tentang sumber, metode dari aspek syari’at dan realitas serta dianalisis dengan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian membuktikan bahwa adanya perbedaan pendapat bahwa golongan ahnaf dan Ibnu Qudamah tidak memperbolehkan perempuan dalam masa iddah keluar rumah, kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak dibenarkan berlama-lama. Sedangkan menurut Ata’, Al-Hasan Bashri, dan An-Nawawi yang membolehkan perempuan dalam masa iddah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Beda pendapat ini tidak dengan serta merta bisa disanggah secara sembarangan. Maka dari itu, pandangan kedua bisa dijadikan acuan dengan memperhatikan urgensi. Mayoritas ulama berpandangan bahwa selama masa iddah, perempuan harus menjaga jarak dari pergaulan dengan laki-laki yang bukan mahram dan dilarang keluar rumah sampai masa iddah berakhir. Karena haji bisa ditunda tahun depan, begitu juga dengan umrah yang bisa ditunda sampai masa iddahnya selesai. Namun, jika dikhawatirkan kesehatannya menurun maka bisa ditunda hajinya. Karena termasuk asy syaddu dorrorain merupakan salah satu dari hal yang memberatkan manusia. Sedangkan mahram itu siapa saja yang kiranya memberikan rasa aman, bisa pihak mahram atau pemimpin haji. 

 

The emergence of a problem that causes disintegration in the implementation of worship, namely women on Hajj and Umrah. This phenomenon is mostly prohibited in the hadith. This paper aims to find out the disintegration of women in the iddah period of performing Hajj and Umrah from the perspective of ahkam hadith. The method in uses a qualitative-descriptive approach through library research, this study explores the understanding of sources, methods from the aspects of shari'a and reality and is analyzed by data reduction, data display and conclusion drawing. The results of the study prove that there are differences of opinion, if the ahnaf group and Ibn Qudamah do not allow women in the iddah period to leave the house, except in an emergency, and are not allowed to linger. Meanwhile, according to Ata', Al-Hasan Bashri, and An-Nawawi, it is permissible for women in the iddah period to perform Hajj and Umrah. This difference of opinion cannot be dismissed arbitrarily. Therefore, the second view can be used as a reference by taking into account the urgency. The majority of scholars are of the view that during the iddah period, women should keep their distance from non-mahram men and should not leave the house until the 'iddah period ends. Hajj can be postponed until next year, as can Umrah, which can be postponed until the 'iddah period is over. However, if there is a fear that her health will deteriorate, Hajj can be postponed. This is because it is one of the things that are burdensome for people. A mahram is anyone who can provide security, whether it is a mahram or the Hajj leader.


Keywords


Disintegrasi, Ibadah, Iddah Perempuan, Hadits Ahkam.

References


Al-Farizi, Mudrik. “Hukum Melaksanakan Haji Bagi Wanita Iddah.” Al Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2021. file:///C:/Users/DELL/Downloads/23-Article Text-64-1-10-20151230.pdf.

Al-Qadir Bashinfar, Sa’id Ibn Abd. Al Mughni Fi Fiqh Al-Hajj Wa Al-Umrah. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2003.

Al-Qardhawi, Yusuf. Ibadah Dalam Islam. Jakarta: Media Eka Sarana, 2005.

Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. Shahih Bukhari Muslim,Penerjemah Abu Firly Bassam Taqiy, Terj. Al-Lu’lul Wal Marjan Firman Ittafaqa ‘Alaihi Asy-Syaikhani Al-Bukhari Wa Muslim. Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2013.

Diana, Rashda. Fiqih Haji Wanita. Ponorogo: UNIDA Gontor Press, 2021.

Dkk, Mu’ammal Hamidy. Terjemahan Nailul Authar. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2007.

Farhan, Nida. “Problematika Waiting List Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia.” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 12, no. 1 (2017): 57–80. https://doi.org/10.23971/jsam.v12i1.469.

Has’ad Rahman Attamimi, Dkk. Metode Penelitian. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.

Irwanto, Bambang H. “Kemenag RI Hapus Pendamping Jemaah Haji Lansia Dan Mahram,” 2023. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/455053/kemenag-ri-hapus-pendamping-jemaah-haji-lansia-dan-mahram.

Mestika, Zed. “Metode Penelitian Kepustakaan,” 3. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia, 2004.

Muttaqin, Muhammad Nor Faiq Zainul. “Kebolehan Keluar Rumah Bagi Wanita Dalam Masa Iddah (Studi Perbandingan Pendapat Imam Ibrahim Al-Bajuri w. 1276 H Dan Imam Taqiyuddin Al-Ḥiṣni w. 829 H).” Proceedings of the Institution of Mechanical Engineers, Part J: Journal of Engineering Tribology 224, no. 11 (2019): 122–30. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10703/1/1402016102.pdf.

Qadir, Said bin Abdul. Al Mughni Fi Fiqh Al-Haji Wa Al-Umrah, n.d.

Qasim, Jamil. “Kemenag Sebut Calon Jamaah Haji Tidak Diwajibkan Lagi Untuk Didampingi Mahram,” 2023. https://news.batampos.co.id/kemenag-sebut-calon-jamaah-haji-tidak-diwajibkan-lagi-untuk-didampingi-mahram/.

Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Beirut: Dar Al-Fikr, 1405.

Royhan, Ahmad Zaky. “Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji Dalam Masa Iddah Di Kbih Pamekasan.” An-Nawazil 04 (2022). https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/article/view/43.

Salim, Nur. “Pandangan Mazhab Asy-Syafi’i Terhadap Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji Bagi Perempuan Dalam Masa Iddah.” SKRIPSI UIN SUNAN Kalijaga Yogyakarta, 2006.

Shalih, Su’ad Ibrahim. Fiqh Ibadah Wanita, Penerjemah Nadirsah Hawari, Terj. Ahkam Ibadat Al-Mar’ah Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah. Jakarta: Amzah, 2011.

Ulya, Atiyatul, and Maulana Maulana. “Penyertaan Mahram Pada Pelaksanaan Haji Dan Umrah.” Refleksi 15, no. 2 (2018): 197–222. https://doi.org/10.15408/ref.v15i2.10167.

Ya’cub, Mihmidaty. Fiqhun Nisa’ Fil Hajj (Fiqih Wanita Dalam Haji). Surabaya: Khalista, 2017.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v8i1.14737

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Alfiatur Rahmaniah