KEABSAHAN POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM INGGRIS DAN INDONESIA
Abstract
Perkawinan poligami bukanlah hal yang asing bagi masyarakat muslim di Indonesia, namun bagi masyarakat di Barat poligami jarang sekali diminati dan bahkan dianggap berseberangan dengan budaya mereka. Poligami adalah praktik perkawinan di mana salah satu pihak memiliki beberapa pasangan secara bersamaan. Artikel ini akan membandingkan keabsahan hukum perkawinan poligami berdasarkan sistem hukum Inggris dan Indonesia. Perbandingan ini akan dilihat berdasarkan landasan yuridis serta syarat dan ketentuan yang mengikutinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pengambilan data melalui dokumentasi, serta menggunakan teknik analisis deskriptif dan studi komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan mengizinkan praktik perkawinan poligami asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Sedangkan Inggris hanya mengakui dan mengizinkan sistem perkawinan monogami, sehingga poligami dilarang dan bahkan tidak diakui. Hal ini terkecualikan bagi seseorang yang melakukan poligami di luar Inggris dan tidak berdomisili di Inggris, maka perkawinannya akan diakui sebagaimana prinsip dalam hukum perdata Internasional.
Polygamous marriages are not uncommon for Muslims in Indonesia, but for people in the West, polygamy is rarely desirable and even considered contrary to their culture. Polygamy is a marriage system in which one party has multiple partners simultaneously. This article will compare the legal validity of polygamous marriages under the English and Indonesian legal systems. This comparison will be seen based on the juridical basis as well as the terms and conditions that follow. The type of research used is library research with data collection through documentation, and using descriptive analysis techniques and comparative studies. The results show that Indonesia recognizes and allows the practice of polygamous marriage as long as it meets the terms and conditions according to the applicable laws and regulations. Meanwhile, the UK only recognizes and allows the monogamy marriage system, so polygamy is prohibited and not even recognized. With the exception of a person who commits polygamy outside the UK and is not domiciled in the UK, his or her marriage will be recognized in accordance with the principles of international civil law.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abadi, Khafid. “Hukum Keluarga Islam di Negara Berpenduduk Minoritas Muslim (Studi Hukum Keluarga di Inggris).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2013).
Ahmad, Wahid Syarifuddin. “Status Poligami Dalam Hukum Islam (Telaah atas Berbagai Kesalahan Memahami Nas} dan Praktik Poligami).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2013).
Astuti, Fakhriyah Tri, Cahya Wulan Ndini, and Erni Dewi Riyanti. “Studi Komparatif Hukum Keluarga di Indonesia dan Britania Raya (Inggris dan Wales).” At-Thullab: Jurnal Mahasiswa Studi Islam 3, no. 1 (2021).
Budimansyah, Budimansyah, and Syarifah Arabiyah. “Keabsahan Status Hukum Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama.” JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI 2, no. 2 (Desember 2018).
Darmawijaya, Edi. “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia).” Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies 1, no. 1 (March 2015).
Fairbairn, Chaterine, Melanie Gower, and Steven Kennedy. “Polygamy.” House of Commons Library, 2023.
Giunchi, Elisa. “Muslim Family Law in Western Courts” (n.d.).
Hafidzi, Anwar. “Prasyarat Poligami Dalam Kitab Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Mashlahah Mursalah.” AL-DAULAH: JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM 7, no. 2 (Oktober 2017).
Karimullah, Suud Sarim. “Poligami Perspektif Fikih dan Hukum Keluarga Negara Muslim.” Maddika: Journal of Islamic Family Law 02, no. 01 (July 2021).
Khofifah Lutfia Effendi and Zakiyatul Ulya. “Pemikiran Siti Musdah Mulia dan Yusuf Qardhawi tentang Konsep Adil dalam Poligami.” QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum 4, no. 2 (Desember 2023).
Marzuki. “Poligami Dalam Hukum Islam.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 2, no. 2 (2005).
Rahman Al-Jaziri, Abdul. Kitab Al Fiqh ’Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, jilid IV, Beirut: Darul Fikr, 1996.
Rohmah, Nurul Faizatur, and Budihardjo Budihardjo. “Praktik Pernikahan Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara.” Profetika: Jurnal Studi Islam 22, no. 2 (Desember 2021).
Shah, Prakash. “Attitudes to Polygamy in English Law.” International and Comparative Law Quarterly 52 (April 2003).
Sidek, Alang, and Riyan Juliantoro. “Sosialisasi Poligami Menurut Hukum Islam di Indonesia (Tinjauan Hukum Islam dan UU no 1 tahun 1974).” Jurnal ABDIMASA: Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (January 2020).
Thomas, Andrew G., Sophie Harrison, Justin K. Mogilski, Steve Stewart-Williams, and Lance Workman. “Polygamous Interest in a Mononormative Nation: The Roles of Sex and Sociosexuality in Polygamous Interest in a Heterosexual Sample from the UK.” Archives of Sexual Behavior 53 (2024).
Wahyuni, Sri. “Hukum Keluarga Islam Dalam Masyarakat Muslim Diaspora di Barat (Perspektif Hukum Perdata Internasional).” Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum 2, no. 2 (Desember 2014).
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v8i1.14752
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Isna Diana