ANALISIS YURIDIS DAN HUKUM ISLAM PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DI DPPKB KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Ahdiyatul Hidayah, Mahfuzah Mahfuzah

Abstract


Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menikah pada usia yang matang, baik dari segi fisik, mental, maupun ekonomi. Penelitian ini adalah sebuah upaya untuk meminimalisir perkawinan di bawah umur di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Fokus utama penelitian ini adalah Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di DPPKB Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris yang melibatkan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program di daerah ini masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 telah meningkatkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, dispensasi perkawinan masih sering diajukan. Dari perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan terkait batas minimal usia perkawinan, namun prinsip kemaslahatan menjadi dasar utama dalam kebijakan pencegahan perkawinan dini. Dan penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan edukasi hukum dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, penguatan peran lembaga keagamaan, serta penegakan hukum yang lebih ketat terkait pemberian dispensasi perkawinan. Dengan strategi yang lebih efektif, diharapkan program PUP dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan usia dini dan mewujudkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

The Maturation of Marital Age aims to increase public awareness of the importance of getting married at a mature age, both physically, mentally, and economically. This research is an effort to minimize underage marriage in North Hulu Sungai Regency. The main focus of this research is the Juridical and Islamic Law Analysis of the Marital Age Maturation Program at DPPKB North Hulu Sungai Regency. This study uses a qualitative method with a normative and empirical approach involving interviews. The results of the study show that the implementation of the program in this area still faces various challenges. Although Article 7 of Law No. 16 of 2019 has increased the age limit for marriage to 19 years, marriage dispensation is still often proposed. From the perspective of Islamic law, there are differences of opinion regarding the minimum age limit for marriage, but the principle of benefit is the main basis for early marriage prevention policies. And this study emphasizes the importance of increasing legal education and public awareness about the negative impacts of early marriage, strengthening the role of religious institutions, and stricter law enforcement related to the granting of marriage dispensation. With a more effective strategy, it is hoped that the PUP program can contribute to reducing the rate of early marriage and realizing family welfare in North Hulu Sungai Regency.


Keywords


Pendewasaaan Usia Perkawinan, DPPKB, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hukum Islam

References


Adawiyah, Rabiatul. "Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan)." Hukum Islam 21.2 (2021): 256-278, http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11711.

Aditya, Muzemmil, and Fathullah Fathullah. "Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’Hanafiyah Dan Syafi'iyah." Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 1.1 (2023): 1-15, https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i1.283.

Albaz, Muhammad, and Amal Hayati. "Larangan Menikah Bagi Calon Mempelai yang Masih dalam Masa Studi di Secanggang Kab. Langkat Perspektif Maqashid Syariah." UNES Law Review 6.2 (2023): 7332-7341, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1632.

Anjasmari, Ni Made Musiyani, and Ramona Handayani. "Efektivitas Program Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (PIK-R) Di Desa Pondok Babaris Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara." Jurnal Pelayanan Publik 1.2 (2024): 453-461, https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/view/418

Aristoni, Aristoni. "Kebijakan hukum perubahan batasan minimal umur pernikahan perspektif hukum Islam." Jurnal USM Law Review 4.1 (2021): 393-413, DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4.

Asni, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia Cet. Ke- 1. Jakarta: Kementrian Agama Republik Iindonesia, 2012.

Badali, Muhammad Amin, et al. "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Angka Pernikahan Dini di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan." Interdisciplinary Explorations in Research Journal 2.3 (2024): 1394-1403, https://doi.org/10.62976/ierj.v2i3.708.

Citrawati, Enik. "Pandangan MUI NTB Terhadap Aturan Pendewasaan Usia Pernikahan Di Nusa Tenggara Barat." QAWWAM: Journal for gender mainstreaming 12.2 (2018): 132-151, https://doi.org/10.20414/qawwam.v12i2.794.

Dini, Agi Yulia Ria, and Vina Febriani Nurhelita. "Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini." Jurnal Kesehatan 11.1 (2020): 50-59. https://dx.doi.org/10.38165/jk.

Febrianti, Putri Widya, Rahmi Yulia, and Rina Yanti. "Pandangan Duta Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Hulu Sungai Utara Terhadap Pernikahan Dini." Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2.5 (2023): 389-409, https://publisherqu.com/index.php/Al-Furqan/article/view/545.

Fitria, Lailatul, and Ahmad Riyadh UB. "Efektivitas Program Bina Keluarga Remaja (BKR) dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini di Kabupaten Sidoarjo." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6.5 (2024): 1684-1697, https://doi.org/10.38035/rrj.v6i5.995.

Hayati, Hayati, Eliyan Irmasari, and Wilda Zohriana. "Penyuluhan untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pendewasaan Usia Perkawinan di Desa Aik Dewa Lombok Timur." Jurnal Gema Ngabdi 4.3 (2022): 287-295, DOI: 10.29303/jgn.v4i3.284.

Hidayat, Taufiq. "Tinjauan saad al-dzari’ah terhadap aturan batas usia minimal perkawinan di indonesia." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5.1 (2022): 56-67, http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.12271.

Karyadi, Rahmad. "Hukum Perkawinan Menurut Undang Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan." Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat (2022): 9-23. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jies/article/view/573.

Khairunnisa, Salsabila, and Nunung Nurwati. "Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030: Pengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030." Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 3.1 (2021): 45-69, https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iI.2821.

Kurniawati, Rani Dewi. "Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA)." Journal Presumption of Law 3.2 (2021): 160-180, DOI; 10.31949/jpl.v3i2.1505.

Mahendra, I. Gede Aryo. "Optimalisasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta." Jurnal Registratie 5.2 (2023): 120-141, https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v5i2.3683.

Marisita, Nihayatul Hidayah, et al. "Urgensi Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja Sebagai Bekal Pencegahan Stunting Di Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir." MEUSEURAYA-Jurnal Pengabdian Masyarakat (2024): 12-26, https://doi.org/10.47498/meuseuraya.v3i1.2870.

Mufid, Abdul. "Problematika Early Marriage (Pernikahan Dini) Dalam Perspektif Hadis." Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era. Vol. 3. No. 1. 2023. https://prosiding.iainponorogo.ac.id/index.php/ficosis/article/download/945/513/.

Muhajarah, Kurnia, and Eka Fitriani. "Edukasi stop pernikahan dini melalui penyuluhan pendewasaan usia perkawinan." JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 6.3 (2022): 2268-2274. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8432.

Natalia, Ika Wahyu. "Strategi komunikasi perwakilan BKKBN provinsi jawa timur dalam mensosialisasikan pemahaman pendewasaan usia perkawinan (PUP) kepada remaja menuju keluarga kecil bahagia sejahtera." Jurnal Jejaring Administrasi Publik 8.1 (2016): 847-866, http://doi.org/10.30591/japhb.v6i2.4732.

Nurhadi, Nurhadi. "Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah." UIR Law Review 2.2 (2018): 414-414, https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841.

Puspitasari, Mardiana Dwi, and Sri Lilestina Nasution. "Determinan perencanaan pendewasaan usia perkawinan pada remaja 10-19 tahun di Indonesia: Analisis SKAP KKBPK tahun 2019." Jurnal Keluarga Berencana 6.2 (2021): 21-34. DOI:10.37306/kkb.v6i2.82

Prasetyo, Firmansyah Dwi. "Pelaksanaan Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN Guna Mempersiapkan Generasi Muda untuk Pernikahan yang Matang." JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH 2.5 (2024): 415-422, https://doi.org/10.61722/jssr.v2i5.2696.

Ropei, Ahmad. "Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur." Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 3.2 (2020): 122-139, https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i2.213.

Septina, Rossi, and Astrid Novita. "Determinan Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Keluarga Dalam Pendewasaan Usia Perkawinan di Kota Tangerang Selatan." Jurnal Ilmiah Kesehatan 17.01 (2018): 3-12. https://doi.org/10.33221/jikes.v17i01.269.

Sihombing, Hendra Pratama, and Cutmetia Cutmetia. "Analisis subjective well-being pada pasangan yang menikah pada usia dini." Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 10.1 (2024): 670-680, https://doi.org/10.29210/1202424419.

Sinaga, Angga Mahyuda, and Dorlan Naibaho. "Psikologi Perkembangan: Menganalisis Perkembangan Masyarakat Karo Dari Fase Anak-anak Hingga Lansia." MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1.5 (2024): 260-269, https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i5.1319.

Sujarweni, Wiratna . Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru PerssPerss, 2014.

Sukadi, Imam. "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah." EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 19.2 (2024): 97-114, https://doi.org/10.18860/egalita.v19i2.29726.

Suteja, Jaja, and Muzaki Muzaki. "Pengabdian Masyarakat Melalui Konseling Keluarga Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kabupaten Cirebon." Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam 2.1 (2019): 33-51, https://doi.org/10.59027/alisyraq.v2i1.26.

Syarda, Abdillah. "Edukasi pendewasaan usia perkawinan dalam mempersiapkan generasi muda untuk pernikahan yang matang." Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) 7.3 (2024): 593-602, DOI; 10.33474/jipemas.v7i3.21824.

Wawancara kepada ibu Hj Rusitah Pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 31 Desember 2024.

Wawancara kepada ibu Mita dan Ibu Hj Rusitah Pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 31 Desember 2024.

Wawancara Kepada Ibu Mita Yuspi Ati Pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bahagia, 31 Desember 2024.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v8i1.14824

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ahdiyatul Hidayah, Mahfuzah Mahfuzah