PROSTITUSI DAN PERZINAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Mia Amalia

Abstract


Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan. Pengaturan serta sanksi terhadap prostitusi atau zina dalam  hukum  islam  diatur  dalam  QS Al-Isra’ 17 : 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24 : 2. Maka upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi atau zina adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, memupuk ilmu pengetahuan agama, menciptakan menjaga lingkungan yang kondusif jauh dari praktek prostitusi dan perzinahan, membuat dan membentuk hukum prostitusi dan perzinahan sesuai dengan petunjuk  hadist dan al-quran.

 

In Islam, prostitution is one of the deeds of adultery. The Islamic legal view of adultery is far different from the concept of conventional law or positive law, for in Islamic law any sexual intercourse (prohibited) such as prostitution enters into the category of adultery which must be given a legal sanction to it, whether in commercial or non- , whether done by already married or not. Prostitutes whose routine is synonymous with adultery is another form of sexual deviation in which sexual relationships occur between men and women are not based on the bonds of a marriage rope. Arrangements and sanctions against prostitution or adultery in Islamic law are regulated in QS Al-Isra '17: 32. Q.S An-Nisa; 24:33, QS An-Nur 24: 2. So the efforts made in overcoming prostitution or adultery is to increase faith and devotion to Allah SWT, fostering the science of religion, creating a conducive environment away from the practice of prostitution and adultery, create and form the law of prostitution and adultery in accordance with the instructions of hadith and al-quran.

 


Keywords


Prostitution and Adultery, Islamic Law

References


DAFTAR PUSTAKA

Al- Quran.

Q.S Al-Isra’ 17 : 32.

Q.S An-Nisa; 24:33.

Q.S An-Nur 24 : 2.

Hadits

Abdullah bin ‘Abbas ra

Imam Bukhari dan Muslim.

Imam Turmudzi dan Abu Dawud

Wail bin Hujr ra.

Buku.

Ahmad Bahiej, Tinjauan Delik Perzinahan dalam Berbagai Sistem Hukum dan Prospeknya dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, T.p.T.t.

Asy Syahid Abdul Qodir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, PT Kharisma Ilmu, Bogor, 2008.

Helmy Boemiya, Analisis Yuridis Tindak Pidana Perbuatan Zina (Perzinahan) Dalam Perspektif Hukum Islam, T.p.T.t.

Heni Hendrawati, Asas-Asas Dan Upaya Mencegah Kemungkaran dalam Hukum Pidana Islam dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. T.p.T.t.

Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G.W., Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, 1997.

Isbandi Rukminto Adi,. Psikologi Pekerjaan Sosial dan Ilmu kesejahteraan Sosial, Rajawai Pers, Jakarta, 1994.

Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Antar Madzhab-Madzhab Barat dan Islam, Yayasan Juhaya Setyapradja, Bandung 2014.

Kurzman, Charles (ed.). Wacana Islam Liberal, Penerbit Paramadina, Jakarta, 2003.

Masland, Robert P., Jr. David Estridge, Apa yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks, Bumi Aksara, Jakarta, 1987.

Munajat Makhrus, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Logung Pustaka, Yogyakarta, 2004.

Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, Marja, Bandung, 2014.

Poerdarmita, W.J.S: (Diolah kembali oleh pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Pisani Elizabeth. Kearifan Pelacur: Kisah Gelap Di Balik Bisnis Seks dan Narkoba, Serambi, Jakarta, 2008.

Truong, Tahnh-Dam, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif, LP3ES, Jakarta, 1992.

Jurnal

Ali Sodiqin, Positifikasi Hukum Islam di Indonesia: Prospek dan Problematikanya, Supremasi Hukum Vol. 1, No. 2, Desember 2012.

Dian Andriasari, Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki, Jurnal Syiar Hukum FH.Unisba. Vol.XIII. No. 3 November 2011.

Faisal, Menimbang Wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Ahkam: Vol. XII No.1 Januari 2012.

Laila Mulasari, Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam, MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012.

Rahmat Nuryono, Aktivitas Ekonomi Penyakit Susila: Faktor Penyebab Dan Penanggulangannya, Jurnal Madani Edisi I/Mei 2007.

Siti Jahroh, Reaktualisasi Teori Hukuman dalam Hukum Pidana Islam, JHI, Volume 9, Nomor 2, Desember 2011.

Suhar Nanik, et.all. Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme, Wacana Vol. 15, No. 4 2012.

Artikel

Butje Tampi, Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Dalam Hukum Pidana Indonesia, Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado, 2010.

Surtees R., Traditional and Emergent Sex Work in Urban Indonesia Intersections: Gender, History and Culture in the Asian Context, 2004.

Susana Mas, Hukum Prostitusi mulai berlaku pada Hari Aksi Kekerasan terhadap Perempuan, CBC.CA, 6 Desember 2014.

Internet

Ziba Mir-Hosseini, Memidanakan Seksualitas: Hukum Zina sebagai Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Islam, www.stop-killing.org. 2017.

Riwayat Penulis :

Dosen Tetap Yayasan di Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Mengajar Mata Kuliah, Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Hukum Pajak, Perbandingan Hukum Pidana.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah)