KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

anita - kamilah

Abstract


ABSTRAK

Negara Indonesia dengan  jumlah penduduk sekitar  262 juta jiwa lebih merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia,  dimana  lebih dari 87% penduduknya adalah umat Muslim. Namun demikian,  Undang-Undang Dasar 1945  memberikan jaminan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan kemajemukan tersebut berimplikasi tidak dapat dicegahnya perkawinan berbeda agama. Perkawinan bagi bangsa Indonesia tidak hanya merupakan persoalan hukum saja tetapi juga memiliki kaitan dengan persoalan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa  “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Guna menghindari ketentuan tersebut, pasangan yang berbeda agama melakukan perkawinan di luar negeri. Namun demikian, cara yang dilakukan pasangan berbeda agama tersebut termasuk ke dalam penyelundupan hukum yaitu cara yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keabsahan perkawinan tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya, yang berakibat perkawinan tersebut batal demi hukum yang dikenal dengan istilah fraus Omnia corumpit. Pemerintah memahami adanya persoalan perkawinan beda agama, namun perkawinan merupakan peristiwa sakral dan ibadah yang tidak dapat  dipisah dari konteks agama, sehingga persoalan perkawinan beda agama diserahkan kepada ketentuan masing-masing agama yang akan menikah.

 

Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Penyelundupan Hukum.

 


Keywords


Perkawinan, Beda Agama, Keabsahan, Penyelundupan Hukum.

References


DAFTAR PUSTAKA

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Dian Rakyat, 1986).

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, YUDISIA, Vol. 5, No. 2, Desember 2014.

Arif, “Menag: Polemik Nikah Beda Agama Kembali Pada Aturan Masing-Masing Agama”,: Kemeterian Agama Republik Indonesia,, 12 September 2014.

Bakar, Alyasa Abu, Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim: Dalam Peraturan Perundang-undangan, Jurisprudensi dan Praktik Masyarakat, (Aceh: Dinas Syari‘at Islam, 2008).

Bayu Seto, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Dja’man Nur, Pengantar Fiqih Munakahat, Qina Utama, (Semarang, Qina Utama, tanpa tahun).

Djaya S. Meliala, Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di Indonesia Dalam Perspektif Hukum, (Bandung : CV. Irama Widya Dharma, 1988).

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1976).

Majid, Perkawinan beda agama, Diakses dari www.pikiran-rayat.com.pada 27 Februari 2014, Pukul 06.30. WIB.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, (Bandung : Alumni, 1992).

Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Permasalahannya, (Bandung : Pionir Jaya, 2000).

Sri Wahyuni, Kontroversi Perkawinan beda agama, Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 8, Nomor 1, Juni 2010 http: e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi ISSN (P): 1829-7382.

Sunaryati Hartono, Pokok-pokok Hukum Perdata Internasional, (Bandung : Bina Cipta, 1976).

Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Bandung : Binacipta, 1987).

Taqiyuddin, Kifayah al-A Khyar, (Semarang : Thoha Putra, Tanpa Tahun).

Vincensius Patria Setyawan, Indah Yuli Kurniawati, dan rsyad Nurizar, Keabsahan Perkawinan beda agama yang Dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Surakarta (Studi Penetapan Nomor 375/PDT.P/2013/PN.SKA dan Nomor 408/PDT.P/2013/PN.SKA),




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah)