PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH MASSAL PASANGAN SUAMI ISTRI TANPA AKTA NIKAH DI KABUPATEN LUWU UTARA

Muhammad Yunus

Abstract


Itsbat Nikah merupakan suatu upaya mensahkan pernikahan yang telah dilangsungkan dengan tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang semula tidak diakui secara administratif kenegaraan, dapat menjadi sah dan diakui secara yuridis dan administratif. Dalam pelaksanaan yang harus dilakukan apabila seseorang akan mengajukan itsbat nikah adalah pemohon membawa surat keterangan dari Rumah Tangga, Rumah Warga, dan Kepala Desa setempat. Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas pemohon, alasan-alasan pengajuan itsbat nikah maupun secara lisan. Kemudian membayar uang muka biaya perkara.  Dalam memeriksa dan memutus perkara itsbat nikah yang terjadi setelah tahun 1974, salah satu contohnya pada penetapan itsbat nikah massal ini, hakim mempergunakan Pasal 7 Ayat (3e) Kompilasi Hukun Islam dalam mengabulkan pemohonan. Dalam pelaksanaan istbat nikah di Luwu Utara berhasil mengurangi pernikahan tanpa akta nikah dilihat dari tahun 2014-2016, tahun menurut 46 sampai 21 pasangan pasangan.


Keywords


Pelaksanaan, Istbat Nikah, Tanpa Akta Nikah

References


A. Maxwell, Joseph, Qualitative Research Design: An Interactive Approach, Sage, 2012.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Arto, A. Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2011.

Arikunto, Suharsimi, Penelitian Tindakan Kelas Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Asmin, Status Perkawinan Antara Agama, Jakarta: Dian Rakyat, 2006.

B. Mariam, Sharan, Qualitative Research and Case Study Application in Education, San Fransisco: Jossey-Bass Publishers, 1998.

Creswell, John W, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: J- ART, 2005.

Hadari Nawawi, Penelitian Terapan, Cet. II; Yogyakarta: Gajah Mada, University Press, 1996.

Ignacio Ruiz Olabuénaga, José, Metodología de La Investigación Cualitativa, Vol. 15. Universidad de Deusto, 2012.

Johnson, Burke & Lary Cristenson, Educatonal Research: Quantitative, Qualitative, and Mixed Approaches, Boston: Pearson Educationa, 2004.

K. Yin, Robert, Qualitative Research from Start to Finish, Guilford Press, 2010.

Lawrence Berg, Bruce &Howard Lune, Qualitative Research Methods for the Social Sciences, Boston: Pearson, 2004.

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media, 2005.

McMillan, James H. & Sally Schumacher, Research In Education: A Conceptual Introduction, Publisher: Allyn & Bacon, 2000.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Nurtain, Analisis Item, Yogyakarta: UGM, 1991.

Pekka, Panduan Pengajuan Itsbat Nikah, Jakarta: Pekka, 2012.

Rahayu, Ninik, Komisioner Komnas Perempuan, Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Politik Hukum Itsbat Nikah, dalam Musawa Volume 12 Nomor 2 Juli 2013.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Strauss, Anselm dan Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif; Tata Langkah dan Teknik-Teknik Teoritisasi Data, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Titik Triwulan dan Trianto, Poligami perspektif Perikatan Nikah, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.

Zainuddn Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Undang-Undang:

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Surabaya: Kesindo Utama, 2006.

UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pasal 7 Ayat (3e).

Wawancara:

Muis Rahmanu, PLH KUA Kec. Bone-Bone, wawancara, pada tanggal 22 September 2016.

Muhammad Irwan, Penyuluh Agama Kec. Tanalili, Wawancara, pada tanggal 25 September 2016.

Roslianah, Penyuluh Agama Kec. Bone-Bone, Wawancara, pada tanggal 23 September 2016.

Roslianah, Penyuluh Agama Kec. Bone-Bone, Wawancara, pada tanggal 23 September 2016.

Jamaluddin Efendi, Penyuluh Agama Kec. Bone-Bone, Wawancara, pada tanggal 24 September 2016.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.3898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)