PENERAPAN HUKUM PANCUNG BAGI TERPIDANA MATI DI PROVINSI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK
Hukum pancung yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak, selain karena cara pelaksanaan hukuman mati sudah diatur dalam Undang-undang, hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia, juga sarat dengan unsur pembalasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum pidana Islam, pelaksanaan hukum pancung dan penerapannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah sesuai dengan aturan Qishash dalam Syari’at Islam, sedangkan pelaksanaan hukum pancung sebagai hukuman mati tidak memungkinkan jika diatur dengan Qanun karena ada Undang-undang yang lebih tinggi sudah mengaturnya.
Kata Kunci : Hukuman Mati, Hukum Pancung, Qanun.
ABSTRACT
The prejudice law that was discussed by the Aceh Provincial Government received a lot of criticism from various parties, apart from the way the capital punishment was regulated in the Act, it was considered not in accordance with Human Rights, also loaded with no retaliation. This study uses a normative juridical research method, while looking for this research is looking for qualitative. The research specifications used in this study are descriptive analysis, namely research aimed at providing complete, systematic and complete information about everything related to Islamic insurance law, implementation of shaking law and its application in Indonesia. The results showed that the execution of the capital punishment in Indonesia was in accordance with the rules of Qishash in Shari'ah Islam, according to the rule of punishment as a death sentence which is not permitted if regulated by Qanun because there is a higher law that has been approved.
Keywords: Capital Punishment, Prejudice Law, Qanun.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Zainuddin. (2012). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Audah, Abdul Qadir. (1998). At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami, Beirut: Ar-Risalah.
Al-Jurjȃni, (t.th). Ali bin Muhammad Kitab Al-Ta’rifȃt, Jakarta: Dar Al-Hikmah.
Anis, Ibrahim. (1972). Al-Mu’jam Al-Wasith, Kairo: Majma’ Al-Lugoh Al-Arabiyah.
Al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani. (t.th). Qut Al-Habib Al-Gharib, Tausyikh ‘Ala Fath Al-Qarib Al-Mujib, Semarang: Toha Putera.
As-samȃhi, Mursi Abdul Aziz. (2012). Al-Jinȃyah ‘alȃ An-Nafsi Wa Mȃ Dunahȃ Fil Fiqh Islȃmy, Kairo: Jȃmi’ah Al-Azhar.
Chazawi, Adami. (2001). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Hamzah, Andi. (1994) Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Irfan, M Nurul, Masyrofah. (2011). Fiqh Jinayah, Jakarta: Amzah. Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, Yogyakarta: FH UII Press.
Muladi, Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ranoemihardja, R. Atang. (1984) Hukum Pidana, Azas-azas, Pokok Pengertian dan Teori serta Pendapat Sarjana, Bandung: Tarsito.
Saleh, Roeslan. (1984). Segi Lain Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sȃbiq, Sayyid. (2002). Fikih Sunnah jilid 4, Kairo: Darul Kitab Al-‘Araby.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabet.
Santoso, Topo. (2000). Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy-Syamil Press.
Surbakti, Natangsa. ((2010). Pidana Cambuk dalam Prespektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UII No 3, 2010, 17 Juli.
Ya’lȃ, Abu. (1983). Al-Ahkȃm Al-Sulthȃniyyah, Beirut: Dȃr Kutub Al-Ilmiyyah.
Zaidan, Ali. (2016). Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika.
Zuhaily, Wahbah. (2008). al-Fiqh al-Islȃmy wa Adillatuhu, Damaskus: Dȃrul-Fikri.
Website
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43426932 diakses pada hari rabu 13 Februari 2019. Pukul 09.05 WIB.
https://news.detik.com/berita/d-3918835/wacana-hukum-pancung-di-aceh-menkum-tak-bisa-lewat-perda diakses pada hari rabu 13 Februari 2019. Pukul 09.34 WIB.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4447
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)