ANALISIS KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO DJ.III/342 TAHUN 2016 TERHADAP KEWENANGAN PENYULUH AGAMA SEBAGAI NARASUMBER BIMBINGAN PRA NIKAH DI KOTA BANDUNG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adawiyah Afaf Rabiatul, (2017), Efektivitas Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Prambanan Tahun 2017, Yogyakarta : Skripsi UIN Sunan Kalijaga.
Departemen Agama RI Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, (2002), Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Penerangan Agama Islam, (2012), Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Kompilasi Hukum Islam, (2004), Yogyakarta : Pustaka Widyatama
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kursus Calon Pengantin
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam masyarakat , Diponegoro University Press
Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press
Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Regulasi
Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Nomor. DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelengaraan Kursus Pra Nikah.
KMA No 516 Tahun 2003 Tentang Tupoksi Penyuluh Agama
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5088
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)