ANALISIS KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NO DJ.III/342 TAHUN 2016 TERHADAP KEWENANGAN PENYULUH AGAMA SEBAGAI NARASUMBER BIMBINGAN PRA NIKAH DI KOTA BANDUNG

Neng Dewi Himayasari, Intan Nurachmi

Abstract


Program bimbingan pra nikah atau kursus pra nikah yang dibentuk oleh Kementrian Agama. Peraturan Dirjen Bimas Islam no. DJ.II/ 542 tahun 2013 menjelaskan bahwa waktu bimbingan kepada para calon pengantin sebanyak 24 JPL, akan tetapi yang terjadi adalah para calon pengantin tidak diberikan bimbingan walau hanya 1 JPL dengan alasan pendanaan narasumber dan kurangnya SDM sebagai narasumber. Tujuan dari penelitian ini guna memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Penyuluh yang ditempatkan di setiap KUA Kecamatan/ Desa mempunyai kewenangan sebagai narasumber terlepas dari ada atau tidaknya dana APBN dan APBD. Metode yang digunakan ialah description and normative analiys yang bertujuan untuk menelaah peraturan yang diaplikasikan dilapangan. Sumber data primer diambil dari aturan normatif dan data sekunder dari kepustakakaan dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa program bimbingan pra nikah bisa mencegah terjadinya perceraian, sehingga program ini layak untuk dipertahankan dan dilaksanakan. Kendala terjadi terkait pendanaan narasumber bisa diatasi dengan memberikan kewenangan kepada para Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memberikan pembinaan kepada para calon pengantin, Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam no DJ.III/342 tahun 2016 dan Keputusan Bersama MA RI no. 574 tahun 1999 Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dan fungsi sebagai konsultan dalam membentuk keluarga sakinah.

Keywords


Penyuluh Agama Islam, Bimbingan Pra Nikah

References


Adawiyah Afaf Rabiatul, (2017), Efektivitas Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Kecamatan Prambanan Tahun 2017, Yogyakarta : Skripsi UIN Sunan Kalijaga.

Departemen Agama RI Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, (2002), Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Penerangan Agama Islam, (2012), Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Kompilasi Hukum Islam, (2004), Yogyakarta : Pustaka Widyatama

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Kursus Calon Pengantin

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam masyarakat , Diponegoro University Press

Soerjono Soekanto, (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press

Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Regulasi

Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. 373 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Nomor. DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelengaraan Kursus Pra Nikah.

KMA No 516 Tahun 2003 Tentang Tupoksi Penyuluh Agama




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)