ANALISIS HUKUM TENTANG UPAYA MEDIATOR DALAM MEMINIMALISIR JUMLAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KABUPATEN INDRAMAYU (Studi Kasus Perkara Perceraian Tahun 2016-2018)

vera fadillah marufin, Siska Lis Sulistiani, Encep Abdul Rojak

Abstract


Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah pihak netral yang dapat membantu para pihak dalam proses perundingan. Dalam penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya mediator dalam meminimalisir jumlah perceraian di Pengadilan Agama Indramyu. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan kajian penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Agama Indramayu. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan ada tiga yaitu wawancara (interview),dokumentasi, dan kajian kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil akhir dari penelitian ini adalah bahwa peranan mediator dalam meminimalisir jumlah perceraian di Pengadilan Agama Indramayu sudah sesuai dengan prosedur mediasi dalam PerMA No 1 Tahun 2016.Mediator melakukan upaya dengan mediasi, muasabah diri untuk kedua belah pihak,memberitahukan akibat hukum yang terjadi dan memberikan solusi dengan memberi kesempatan kedua belah pihak menceritakan masalahnya. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir namun tidak setiap mediasi menghasilkan hasil yang maximal. Maka dari itu mediator harus mengeluarkan trobosan terbaru dalam memediasi dan menjadikan mediator yang kreatif dan inovatif. 

 

In the Supreme Court Regulation Number 1 of 2008 concerning Mediation Procedures in Courts, mediation is a method of resolving disputes through the negotiation process to obtain agreement between the parties assisted by mediators. The mediator is a neutral party who can help the parties in the negotiation process. In this study the aim was to find out how the mediators tried to minimize the number of divorces in the Indramyu Religious Court. In this study the method used is a qualitative method with a normative juridical approach with field research in the Indramayu Religious Court. There are three data collection techniques that the author uses, namely interviews, documentation, and literature review and then analyzed using descriptive methods. The final result of this study is that the role of mediators in minimizing the number of divorces in the Indramayu Religious Court is in accordance with mediation procedures in PerMA No. 1 of 2016. Mediators make efforts with mediation, satisfy themselves for both parties, notify legal consequences that occur and provide solutions by giving both parties a chance to tell the problem. This step is one way to minimize but not every mediation produces maximum results. Therefore, the mediator must issue the latest breakthroughs in mediating and making creative and innovative mediators.


Keywords


Mediator, Mediasi, dan Perceraian.

References


Daftar Pustaka

Abdul Manan,Putusan Perdamaian dan Penerapannya di Pengadilan Agama, Mimbar hukum,No.35 tahun VIII Nov-Des.

Abidin,S. dan Aminuddin,(1999).Fiqh Munakahat 1,Bandung: Pustaka Setia.

Latif,D.(1997). Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981,hlm.32.

Pasal 1 ayat (6) PerMA No 02 Tahun 2003, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sulistiani,S.L.(2015).Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam,Bandung: Refika Aditama.

Yayan.(2019 Maret 8).Terkait Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Indramayu.(Marufin,V.F,Interviewer)




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)