PERNIKAHAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Imam Hafas

Abstract


Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir bathin antara dua belah pihak yang mempunyai tujuan membentuk keluarga bahagia. Adapun, pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah pernikahan yang tercatat dan sah secara hukum Islam maupun hukum positif. Namun, dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah pernihakan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya peraturan berlaku, yaitu nikah siri yang masih kerab terjadi, baik nikah siri yang biasa atau nikah siri dalam konteks poligami. Dalam kajian ini mencoba mencari dan menjelasn tentang sebuah permasalahan yang terangkum dalam rumusan masalah, yaitu faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri? Dan bagaimana keduduakan nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif?, dengan tujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya nikah siri dan kedudukan nikah siri. Jenis kualitatif yang berdasar pada liberary research dan pendekatan secara normatif serta komparatif serta penggunaan sumber data yang meliputi data primer dan sekunder. Studi dokumentasi dan wawancara menjadi tehnik pengumpulan data serta menggunakan deskriptif analisis sebagai analisa data yang diperoleh dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya nikah siri yang terjadi karena adanya biaya pernikahan yang mahal, kendala pada masa studi, serta kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang pernikahan, sehingga nikah siri tersebut menjadi marak terjadi dikalangan masyarakat yang ada.

 

Marriage is a physical and spiritual bond between two parties that has the goal of forming a happy family. Meanwhile, the marriage that applies in Indonesia is a marriage that is registered and valid under Islamic law and positive law. However, in this study the problem is that marriages are not recorded as the regulations should apply, namely unregistered marriages that still occur frequently, such as regular siri marriages or unregistered marriages in the context of polygamy. The formulation of the problem in this study is to determine the position of unregistered marriage in the perspective of Islamic law and positive law. This type of qualitative uses literature study methods and normative and comparative approaches and uses data sources that include primary and secondary data. Documentation studies and interviews are data collection techniques and use descriptive analysis as an analysis of the data obtained in this study. The results of this study indicate that the existence of unregistered marriage occurs because of the high cost of marriage, constraints during the study period, as well as a lack of education and understanding of marriage, so that unregistered marriages are prevalent among the existing society. Unregistered marriage or marriage without the registration of either single marriage or because polygamy is a marriage that is not valid under positive law.

Buku

Akbar S. Ahmed. (2002). Rekonstruksi Sejarah Islam, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.

Bustami, Muhammad Said. (1995). Gerakan Pembaharuan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin, Bekasi: Wacana Lajuardi.

Departemen Agama RI. (2015). Al-Quran dan terjemah, Bandung:CV Darus Sunnah. 

Husain, Muhammad. (2003). Sejarah Hidup Muhammad.  Jakarta:  Tintamas.

Moleong, Lexi J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Murteza M. Mutahhari. (1985). Wanita dan Hak-haknya dalam Islam,Terj, Hashem, Bandnung: Pustaka.

Suhali Sufyan, Muhammad. (2012). Fiqih Mawaris Praktis, Bandung: Cipta Pustaka Media Perintis.

 

Jurnal :

Arzam. (2014). Hukum Islam Sebagai Revolusioner dan Egaliter dalam Kehidupan Sosial. Islamika, Vol. 14,  No. 1. Juni. 1-15.

Asrizal. (2016). Peletakan Dasar-Dasar Hukum Kewarisan Islam (Tinjaun Historis atas Hukum Waris Pra dan Awal Islam). Al-Ahwal, Vol. 9, No.1. 125-137.

  Fauzi, Fahrul.(2020). Larangan Perkawinan Sepersusuan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Medis. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2. 39-58.

Haris, Munawir. (2015). Pembaharuan atas Hukum Keluarga di Indonesia: Satu Tinjauan Sosiologis. Ulumuna, Vol. 19, No. 1. June. 137-158.

Hasibuan, Nia Kurniati.(2020). Implementasi Hukum Waris pada Masyarakat Adat Mandailing Perantauan (Studi pada Pardomuan Muslim Sumatera Utara Kota Palangka Raya). Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2,  115-130.

Hermawan, A. Hendri dkk. (2018). Kewenangan dan Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis. Marwah, Vol. 17, No. 1. 43-62.

Kamadi, Dahar. (2013). Rustam. Kesetaraan laki-laki dan  perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa,  Vol. 8, No. 2, April. 363-383.

Rahim Amin, Abd. (2012). Hukum Islam dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliyyah: (Studi Historis tentang Karakter Egaliter Hukum Islam). Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1. 2-10.

Romziyana,Luthviyah. (2014).Pandangan al-Qur’an Tentang Makna jahiliyah Perspektif Semantik.Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, Vol. 4, No. 1,118-138.

Wahyuni, Sri. (2013). PembaharuanHukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim.  Al-ahwal, Vol. 6, No. 2. 211-219.

Zuhra, Fatimah. (2013). Relasi Suami dan Istri dalam Keluarga Muslim Menurut Konsep Al-Quran.  Analytica Islamimica, Vol. 2, No. 1.178-192.

Web

Abu Hapsin, “Islam dan Budaya Lokal: Ketegangan antara Problem Pendekatan dan Kearifan Lokal Masyarakat Jawa”, dalam http//www/kemenag,go.idacis1 filedokumene2AbuHapsin.pdf.

Zainal, Asliah, Egaliter Laki-laki dan Perempuan  dalam Keluarga Islam: Antara Idealis dan Realitas. STAIN Sultan Qaimudddin Kendari dalam da.ristekdikti.go.


Keywords


Nikah Siri, Hukum Islam, dan Hukum Positif.

References


Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Perdata Islam Indonesia, Palu :Sinar Grafika.

Arikunto, Suharsimi. (1996). Prosedur Penelitian, Jakarta: Renika Cipta.

Dirojosworo, Soedjono. (1994). Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-4, Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Durkhim, Emile. (1991). Sosiologi dan Filsafat, Surabaya: Erlangga.

Gazaly, Rahman. (2006). Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.

Hadi, Sutrisno. (1989). Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offect.

Ibn Thamiyah. (1997). Hukum Hukum Perkawinan. Penerjemah:Risnan Yahya,(ed), Amir Hamzah, cet. ke-1, Jakarta :Pustaka Al-khautzhar.

Indonesia, rancangan undang-undang hukum materiil peradilan agama bidang perkawinan, pasal 1

Jalil, Abdul (ed). (2000). Fiqh Rakyat: Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, Yogyakarta: LKiS.

Kompilasi Hukum Isalm, Pasal 5 dan 6.

Nazir, M. (1999). Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nuradi, Dadi. (2003). Nikah Di Bawah Tangan (Praktek Nikah Sirri Mahasiswa Jogja), Yogyakarta: Saujana.

Prawirohamidjojo, Soetojo. (1994). Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.

Rahmad, Jalaluddin. (1996). Psikologi Komunikasi, Bandung: Rosdakarya.

Rasyid, Sulaiman. (1992). Fiqh Islam, cet. ke-25, Bandung: CV Sinar Baru.

Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-3, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sholeh, Asrorun Ni’am. (2008). Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan Dan Keluarga, Jakarta :elSAS.

Soekarto, Soerjano. 2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tnjauan Singkat, cet. ke-11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)