TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PERILAKU BERUTANG MASYARAKAT DESA SUKAWANGI PADA MASA PANDEMI COVID-19

Suud Sarim Karimullah, Lilyan Eka Mahesti

Abstract


Penelitian ini menjelaskan mengenai perilaku berutang yang ditinjauan dengan maqashid al-Syariah pada fenomena kehidupan keluarga masyarakat desa Sukawangi di masa pandemi covid-19 dengan tujuan melihat apakah perilaku berutang tersebut dapat dibenarkan dalam Islam sebab pada sejatinya hutang mempunyai sifat yang paradoks yang bisa jadi penolong atau bumerang bagi keberlangsungan hidup dalam keluarga. Penelitian lapangan (field research) adalah jenis dari penelitian ini, dengan pendekatan studi kasus (case study) melalui tinjauan maqashid al-Syariah. Sedangkan dalam pengumpulan data dilakukan dengan melalui pola observasi, wawancara dan juga akan dilakukan analisis terhadap berbagai dokumentasi, kemudian di interpretasikan secara kualitatif dengan beberapa konsep sehingga tercapai sesuatu pemahaman yang benar. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan, yaitu pertama, Perilaku berutang yang dilakukan oleh masyarakat desa Sukawangi dapat dibenarkan dan diperbolehkan dalam Islam, sebab masuk dalam kategori akad muamalah sebagai bentuk transaksi ekonomi yang terdapat nilai tolong menolong (ta’awun). Kedua, Hutang membuat keharmonisan keluarga terganggu bahkan sampai berujung pada perceraian. Ketiga, terdapat beberapa keluarga di desa Sukawangi yang berhasil dan sukses dalam ekonomi dengan mengelola hutang dengan baik.

ABSTRACT

This research explains the behavior of debt which is reviewed by maqashid al-Syariah on the phenomenon of family life in the Sukawangi village community during the Covid-19 of  pandemic with the aim of seeing whether this indebted behavior can be justified in Islam because in fact debt has a paradoxical nature that can be a helper or boomerang for survival in the family. Field research is a type of research, with a case study approach through the maqashid al-Syariah review. Meanwhile, data collection is carried out by means of observation patterns, interviews and analysis of various documentation will be carried out, then interpreted qualitatively with several concepts so that a correct understanding is achieved. This research resulted in three conclusions, namely, first, debt behavior carried out by the people of Sukawangi village can be justified and allowed in Islam, because it is included in the muamalah contract category as a form of economic transaction where there is a value of help (ta'awun). Second, debt disturbs family harmony and even leads to divorce. Third, there are several families in Sukawangi village who are successful and successful in their economy by managing their debt well.


Keywords


Maqashid al-Syariah, Debt, Covid-19, Harmony, Covid-19

References


Buku:

Al-Fauzan, Syaikh Shaleh Bin Fauzan. (2013). Mulkhas Fiqih Panduang Fiqih Lengkap Jilid 2. Jakarta: Pustaka Ibnu Kasir.

Antony, Japri. (2012). Konsep Perencanaan Keuangan Keuangan Keluarga. Dokumen Internal Financial Planner Assosiasi Indonesia. 23 Agustus.

Ascarya. (2012). Akad dan Prodok Bank Syariah. Jakrta: Jarawali Press.

As-Subki, Ali Yusuf. (2010). Fiqh Keluarga. Jakarta: Amzah.

az-Zuhaili, Wahbah. (1998). al-Fiqh al-Islamy Wa ‘Adillatuhu, Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr.

Ch., Mufidah. (2008). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Press.

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Ke-4. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Djamil, Fathurrahman. (1997). Filsafat Hukum Islam. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.

Faqih, Aunur Rahim. (2001). Bimbingan Dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.

Hadi, Abu Sura’i Abdul. (1993). Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas.

Hasan, M. Ali. (2002). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

MS., Wahyu. (1986). Ilmu Sosial Dasar. Surabaya: Usaha Nasional.

Nawawi, Ismail. (2012). Fiqh Mualamah Klasih dan Kontemporer Hukum Perjanjian Ekonomi dan Bisnis dan Sosial. Surabaya: Ghalia Indonesia.

Nor, Dumairi, Sufandi, dkk. (2007). Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.

Nugroho, Heru. (2001). Uang, Retenir dan Hutang di Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suhendi, Hendi. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.

Syafi’i Ahmad Ibnu. (2002). Buluqhul Marom. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah.

Vrendenbregt, J. (1987). Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Jurnal:

Nasution, Dito A. Darma, Erlina, dan Muda, Iskandar. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, Vol. 5 No.2, (Juli). 212-224.

Rustina, (2014). Keluarga dalam kajian Sosiologi. MUSAWA, Vol. 6, No. 2, (Desember), 287-322.

Syaparuddin, (2014). Pengelolaan Keuangan Keluarga Secara Profesional dalam Menwujudkan Keluarga Sakinah. Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 1, (Juli). 76-91.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)