ANALISIS PERBANDINGAN WAKAF UANG DAN WAKAF MELALUI UANG DI INDONESIA

Seilla Nur Amalia Firdaus

Abstract


Uang memiliki peranan yang penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai belahan dunia. Pada akhir-akhir ini, perkembangan wakaf di masyarakat cukup signifikan, dimana pada masyarakat mengenal dua istilah perwakafan, antara lain wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kebutuhan kajian akan perbandingan wakaf uang dan wakaf melalui uang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak sebab Wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki kaitan secara fungsional dengan upaya memecahkan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Metode yang dipergunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analitis. Wakaf uang yaitu wakaf berupa uang yang harus dikelola secara produktif dan hasilnya diberikan untuk Mauquf Alaih. Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli sesuai dengan kehendak wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial. Tidak ada perbedaan mengenai lembaga yang menerima wakaf uang dan wakaf melalui uang. Setiap lembaga atau badan usaha memiliki programnya masing-masing. Dalam pendistribusiannya wakaf uang masuk dalam kategori benda wakaf bergerak dan dikembangkan melalui lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi/deposito/sukuk asalkan tidak bertentangan dengan Syariah dan Undang-Undang. Sementara itu,  wakaf melalui uang untuk  terbatas pada program yang telah disediakan nadzhir. Wakaf melalui uang melakukan pendistribusian dengan cara wakaf uang dibelikan kepada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hal ini disesuaikan berdasarkan program yang dimiliki nadzir.

Kata kunci : Distribusi, Nadzir, Wakaf Uang

Abstract

Money has an important role in economic transaction activities in various parts of the world. Lately, the development of waqf in society is quite significant, where the community knows two terms waqf, including cash waqf and waqf through money. The need for a study of the comparison of cash waqf and cash waqf is needed by many parties because waqf is a religious institution that is functionally related to efforts to solve social and humanitarian problems. The method used in this study is descriptive analytical method. Cash waqf is waqf in the form of money that must be managed productively and the results are given to Mauquf Alaih. Meanwhile, waqf through money is waqf by giving money to buy according to the will of the wakif to be managed productively or socially. There is no difference regarding institutions that accept cash waqf and waqf through money. Each institution or business entity has its own program. In its distribution, cash waqf is included in the category of movable waqf objects and is developed through banking institutions or business entities in the form of investments/deposits/sukuk as long as it does not conflict with Sharia and the law. Meanwhile, waqf through money is limited to programs that have been provided by nadzhir. Waqf through money distributes by means of cash waqf bought for movable or immovable objects. This is adjusted based on the program owned by Nadzir.

Keywords: Cash Waqf, Distribution, Nadzir


Keywords


Cash Waqf, Distribution, Nadzir

References


Abdullah, Junaidi. “Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia.” ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 1 (2018): 87.

Hastuti, Qurratul ‘Aini Wara. “Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (Lks-Pwu) Bagi Optimalisasi Wakaf Uang.” ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 1 (2018): 41.

Insani Nurjanah, Putri, Neneng Nurhasanah, and Siska Lis Sulistiani. “Tinjauan Fikih Wakaf Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Melalui E-Commerce (Shopee) Oleh Global Wakaf” (2004): 2004–2006. http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22054.

Kasanah, Nur. “Wakaf Uang Dalam Tinjauan Hukum, Potensi, Dan Tata Kelola.” Muslim Heritage 4, no. 1 (2019): 85.

Kerja, Elastisitas Penyerapan Tenaga. “Eksistensi.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 13, no. April (1967): 15–38.

Medias, Fahmi. “Bank Wakaf: Solusi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society 2, no. 1 (2017): 61–84.

Mohamaf, Sultan Antus Nasruddin. “Wakaf Uang Dalam Pandangan Fikih Muamalat Dan Undang Undang (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syariah)” 5, no. 1 (2021): 77–100.

Qotrunnada, Lailiyah, and Muchammad Saifuddin. “Model Manajemen Fundrising Wakaf Di Surabaya (Studi Di Yayasan Dana Sosial Al-Falah, Perbandingan Wakaf Selangor, BWI Dan Wakaf Global).” Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 2, no. 1 (2020): 38–49.

Rahmawati, Yuke. “Persepsi Wâqif Dalam Berwakaf Tunai,” no. April 2012 (n.d.).

Rosadi, Aden. Zakat Dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, Dan Implementasi. Pertama. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2016.

Sya’bani, Akmaludin. “Wakaf Uang (Cash Wakaf, Wakaf an-Nuqud); Telaah Teologis Hingga Praktis.” IAIN Mataram IX, no. 1 (2016): 161–186. http://geordy-resistencia-anz.blogspot.com/2012/02/wakaf-uang-dalam-per-.

Syafiq, Ahmad. “Wakaf Tunai Untuk Pemberdayaan Usaha Kecil.” Jurnal Zakat dan Wakaf 1, no. 2 (2014): 404–428.

Syahputra, Angga, and Khalish Khairina. “Optimalisasi Penghimpunan Dana Wakaf Melalui E-Payment.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 106.

Syahrul A’Adhim. “Tinjauan UU Wakaf Terhadap Peran BWI Dalam Pelaksanaan Wakaf Uang Di Jepara.” Studi Hukum Islam, Vol. 7 No.2 Juli-Desember 2021, no. April (2016): 5–24.

Ziyad Ulhaq, Firda Anindiyah. “Pengelolaan Dana Wakaf Produktif Melalui Investasi Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Aksi CEpat Tanggap-Global Wakaf Foundation).” al-Misan, Vol. 4, No.1, hlm 74-89, Februari 2020 5, no. 2 (2014): 40–51.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9123

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)