STUDI PERBANDINGAN HAK MILIK MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Farhan Bagja Naufal, Diajeng Ayunda Candra Kirana, Boki Nurasiah, Nura Habiba

Abstract


Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Konsep hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain. Sedangkan dalam hukum islam hak milik bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep hak milik pada hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pengumpulan data penelitian kepustakaan atau library research Data-data yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis), yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak milik menurut hukum perdata dan hokum islam memilik beberapa perbedaan maupun persamaan. Keduanya sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik, namun memiliki ciri khasnya masing-masing yang dikarenakan konsep yang berbeda. Dan juga pada hukum islam hak milik diatur secara terperinci, Tidak seperti pada hukum perdata yang masih banyak hal-hal yang belum diatur.


Keywords


Hak Milik, Hukum Perdata, Hukum Islam

References


Abraham, Radinal. “Kajian Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Islam.” Lex Privatum 5, no. 1 (2017): 48–55.

Adam, Panji. Fikih Muamalah Adabiyah. PT. Refika Aditama, 2018.

Beta, Sultan Pratama. “PERBANDINGAN SISTEM PERALIHAN HAK MILIK MENURUT KUHPERDATA DAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960.” LEX PRIVATUM 7, no. 5 (2020): 86–92.

HERAWATI. “LUQATHAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA.” UIN Raden Intan Lampung, 2020.

Jamrozi, Ahmad Syafi’i Sulaiman. “KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM.” Jurnal Pikir: Jurnal Studi Pendidikan dan Hukum Islam 7, no. 2 (2021): 1–21.

Khan, Mohamad Govinda. “Implementasi Hukum Benda/Kebendaan Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017): 128–136.

Koidin, Mohammad. “KONSEP HAK MILIK (Studi Perbandingan Sistem Hak Milik Islam, Kapitalis, Dan Sosialis).” At-Tawasuth 1, no. 1 (2019): 72–88.

Mopeng, Andhika. “Hak-Hak Kebendaan Yang Bersifat Jaminan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.” Lex privatum 5, no. 9 (2017).

Nugrahaningtyas, Ardinila. “Kepemilikan Atas Virtual Property Dalam Hukum Benda Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2017.

Rahayu, Wedi Pratanto. “KONSEP KEPEMILIKAN DALAM ISLAM.” Irtifaq: Jurnal Ilmu-Ilmu Syari’ah 7, no. 1 (2020): 74–91.

Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. CV. Nata Karya, 2017.

Sobarna, Nanang. “Konsep Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin An-Nabhani.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, no. 2 (2021): 107–118.

Yulia, Yulia. Hukum Perdata. Biena Edukasi, 2015.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)