TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM PERCERAIAN
Abstract
Dalam kehidupan kita mengenal yang namanya perceraian. Perceraian yang merupakan putusnya atau berakhirnya hubungan suami istri berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama (PA) berdasarkan alasan-alasan tertentu. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun ini adalah hal yang sangat dibenci dan dimurkai oleh Allah. Maka dari itu diusahakan dalam rumah tangga supaya tidak berakhir dengan perceraian. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pokok masalah, yaitu terkait perceraian yang ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap literatur-literatur berupa dokumen secara online. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan berbagai macam faktor yang menjadi penyebab perceraian. Utamanya yang sering ditemui faktor yang menjadi sebab terjadinya adalah karena faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu sendiri. Misalnya pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami istri sehingga dari situlah cikal bakal dari perceraian terbentuk. Peran suami istri begitu penting dalam mensejahterakan rumah tangga, maka apabila kewajiban suami istri tidak terjalankan, perannya pun satu persatu gugur dan akan menjadi pertengkaran di rumah tangga yang mana akhirnya akan terjadi perceraian. Tujuan pernikahannya yang awalnya ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah akhirnya gagal. Kehidupan bahagia yang diidam-idamkan lenyap seketika.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Awaliyah, Robiah, dan Wahyudin Darmalaksana. (2021). Perceraian Akibat Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Khazanah Hukum, Vol.3 No.2 Maret. 92.
Darmawijaya, Edi, dan Ferra Hasanah. (2020). Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian di Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren. Jurnal El-Usrah, Vol.3 No.1 Januari-Juni. 87-89.
Hafidah, Neneng, dan Rahman Syamsuddin. (2020). Problematika Sompa Tanah Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Jurnal Shautuna, Vol.1 No.3 September.
Isa, Muhammad. (2014). Perceraian di Luar Pengadilan Agama Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.1 Februari. 69.
Mahmudah, Husnatul, Juhriati, dan Zuhrah. (2018). Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Jurnal Sangaji, Vol.2 No.1 Maret. 58.
Nasution, Muhammad Arsad. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny, Vol.4 No.2 Juli-Desember. 157-160.
Ratnawaty, Latifah. (2017). Perceraian di Bawah Tangan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Yustisi, Vol.4 No.1 Maret. 118.
Rusyidi. (2018). Pemberian Hak-Hak Isteri Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Study Kasus di Pengadilan Agama Jambi), Tesis. Jambi: Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin.
Sanusi, Nur Taufiq. (2017). Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan, Mesir, dan Indonesia). Jurnal al-Qadau, Vol.4 No.2 Desember. 336-339.
Siregar, Ramadhan Syahmedi. (2017). Keabsahan Perceraian Perspektif Fiqh dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Al-Muqaranah, Vol.5 No.1. 25.
Toni, Agus. (2018). Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Maqashid, Vol.1 No.2. 38.
Utama, Sopyan Mei. (2018). Eksistensi Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.2 No.1 Maret.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9314
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)