ALASAN PERCERAIAN LUAR PENGADILAN DAN AKIBATNYA BAGI MASYARAKAT DESA SANGGABERU KECAMATAN GUNUNG MERIAH ACEH SINGKIL

Khairuddin Khairuddin

Abstract


   Fast traslate Icon translate    Fast traslate Icon translate  Perceraian mengakibatkan putusnya sebuah pernikahan yang di bangun bertahun-tahun. Perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1974. Namun, masih banyak masyarakat yang melakukan perceraian di luar dari pengadilan dengan alasan tertentu. Peneleitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja yang menjadi alasan masyarakat Sanggaberu sehingga melakukan perceraian di luar pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian emperis, mengumpulkan data dengn cara observasi dan wawancara yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah melakukan perceraian  di luar pengadilan dengan alasan tidak adanya uang mengikuti proses pengadilan, waktu tidak ada dalam memenuhi seluruh penggilan pengadilan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bercerai di depan pengadilan, mengikuti orang-orang bercerai di desa tanpa ke pengadilan, jalan tempuh yang jauh dari desa ke kantor pengadilan dan ingin menutupi beberapa aib dari media dan masyarakat terkait penyebab terjadinya perpecahan rumah tangganya.

Keywords


alasan perceraian, pernikahan, pengadilan

References


Abdullah, Abdul Gani. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia,. Jakarta: Gema Insani.

Anshary, H.M. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Al -‘Asqallani, Ibnu Hajar. (2003). Bulughul Maram Min Adillati Ahkam, ( Al – Haramain : Dar Al – Kutub.

Al-‘Ikk, Khalid Abdurrahman. (2009). Fikih Wanita (Tentang Hal-hal yang Diwajibkan), Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Bakri, Nurdin. (2017). “Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No 2 Tahun 2015 Tentang Talak.” Samarah 1, no. 1. 52–71. https://doi.org/10.22373/sjhk.vlil.1570

Fifi, Oktari. (2019). “Tindakan Perceraian Di Luar Pengadilan Menurut Persepsi Pelaku Perceraian Studi Kasus Di Kecamatan Curup Timur.” Skripsi.

Hayati, Vivi. (2015). “Dampak Yuridis Percerian Di Luar Pengadilan ( Penelitian Di Kota Langsa ).” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2. 215–27.

Khairuddin, K. (2020). Khazanah Adat Dan Budaya Singkil: Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Khairuddin, K. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal AKSARA, 06(02), 103–110.

Khairuddin, K. (2020). MEMAKAI HINE SEBAGAI SYARAT DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT KUTA TINGGI ACEH. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2), 108-118.

Leon, Yudistira, Zaitun Abdullah, and Titing Sugiarti. (2019). “Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor).” Jurnal Legal Reasoning 2, no. 1 . 34–51.

Muhsin, M, and Soleh Hasan Wahid. (2021). “Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif.” Journal of Law and Family Studies, 3, no. 1. 2013–15.

Nasional, Depertemen Pendidikan. (2019). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Nasution, Sorimuda. (2010). Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.

Putri, Kurnia Dwi, Adinda Dian Eka Saputri, Nurul Firdausi, and Luthfia Chairun Nisa. (2019). “Analisis Yuridis Perceraian Luar Pengadilan Di Desa Nyormanis Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura.” Al-Hukama’ 9, no. 2. 433–58. https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.2.433-458.

Rasjid, Sulaiman. (2013). Fiqh Islam,. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

RI, Departemen Agama. (2006). Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putera.

Sabiq, Sayyid. (2013). Fiqih Sunnah. Jakarta: Darul Fath.

Saebani, Beni Ahmad. (2001). Fiqh Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sulistiani, Siska Lis dkk. (2019). ‘Analisis Hukum Tentang Upaya Mediator Dalam Meminimalisir Jumlah Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kabupaten Indramayu (studi kasus perkara perceraian tahun 2016-2018)’, TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.2 No.2. 67-77

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta : Prenadamedia Group.

Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. (2004). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih, UU No. 1/1974sampai KHI. Jakarta: Prenada Media.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)