TEORI DAN PRAKTEK HIJAB-MAHJUB DALAM KEWARISAN ISLAM MENURUT KONSEP SYAJAROTUL MIRATS

Raja Ritonga, Dedisyah Putra, Asrul Hamid

Abstract


Kewarisan islam mengatur semua proses peralihan kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris dengan cara yang sangat detail. Ahli waris yang mempunyai hak untuk menerima warisan hanya kelompok yang tidak terhalang saja. Karena para ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang berbeda kepada si pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teori dan praktek terkait hijab-mahjub atau proses halang menghalangi dalam kewarisan islam. Metode penelitian yang digunakan adalah bentuk kualitatif dengan jenis kepustakaan. Semua data-data dikumpulkan melalui penelusuran sejumlah kitab, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan dengan topik penelitian. Selanjutnya data-data dianalisis dengan menggunakan content analysis. Sebagai hasil dalam penelitian bahwa hijab dan mahjub merupakan proses terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan atau mendapatkan bagian yang lebih banyak karena adanya seseorang yang mempunyai kedekatan hubungan dengan pewaris. Kemudian, dalam prakteknya ahli waris yang terhijab bisa antara dua kemungkinan, nuqson, yaitu ahli waris tetap mendapatkan warisan namun bagiannya berkurang. Hirman, yaitu ahli waris tidak mendapatkan bagian sama sekali.

Kata Kunci: hijab-mahjub, nuqson, hirman, kewarisan islam.

ABSTRACT

Islamic inheritance regulates all processes of transfer of ownership from the heir to the heirs in a very detailed way. The heirs who have the right to receive inheritance are only those who are not hindered. Because the heirs have a different kinship to the heir. This study aims to describe the theory and practice related to hijab-mahjub or the process of hindering Islamic inheritance. The research method used is a qualitative form with the type of literature. All data were collected through a search of some books, books, journals, and other scientific works related to the research topic. Furthermore, the data were analyzed using content analysis. As a result in the research that hijab and mahjub are a process of preventing someone from getting an inheritance or getting a larger share because of someone who has a close relationship with the heir. Then, in practice the heirs who are veiled can be between two possibilities, nuqson, namely the heirs still get the inheritance but their share is reduced. Hirman, namely the heirs does not get a share at all.

 


Keywords


hijab-mahjub, nuqson, hirman, islamic inheritance.

References


’Ajuz, Ahmad Muhyiddin Al. Al Mirats Al ’Adil Fi Al Islam Baina Al Mawarits Al Qadimah Wa Al Haditsah. Beirut: Muassasah Al Ma’arif, 1986.

Ar-Rozi, Syekh Imam Muhammad ibn Abu Bakar ibn Abdul Qodir. Mukhtarus Shohhah. Kairo: Dar El Hadith, 2003.

Haries, Akhmad. Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2019.

Khalifah, Muhammad Taha Abu Al ’Ala. Ahkam Al Mawarits Dirasah Tathbiqiyah. Kairo: Dar Al Salam, 2005.

Qonun, Lajnah Qism Al Fiqh Fak. Syariah wal. Fiqh Al Mawarits. Kairo: Universitas Al Azhar, 2010.

Firdaweri. “Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggaln.” Asas 9, no. 2 (2017): 70–89.

Franciska, Said Ali Assagaff dan Wira. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Jurnal Kemahasiswaan Hukum Dan Kenotariatan 1, no. 1 (2021): 279–90.

Habib, Muchlis Samfrudin. “Sistem Kewarisan Bilateral Ditinjau Dari Maqashid Al- Syari ’ Ah.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 9, no. 1 (2017): 30–42.

Hasibuan, Nia Kurniati. “IMPLEMENTASI HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT ADAT MANDAILING PERANTAUAN (STUDI PADA PARDOMUAN MUSLIM SUMATERA UTARA KOTA PALANGKA RAYA).” TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 115–30.

Jalaluddin, Akhmad. “Nasab : Antara Hubungan Darah Dan Hukum.” Ishraqi 10, no. 1 (2012): 1–18.

Milayani, Oktavia. “Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris ‘Bij Plaatsvervulling’ Menurut Burgerlujk Wetboek.” Al ’Adl IX, no. 3 (2017): 405–34.

Naskur. “ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM (Studi Analisis Pendekatan Al-Qur’an Dan Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam) Naskur,” 2005.

———. “Memahami Harta Peninggalan Sebagai Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al Syir’ah 8, no. 1 (2010): 1–15.

Nasution, Suryadi, Raja Ritonga, Muhammad Ikbal, and Parulian Siregar. “PELATIHAN METODE SAJARAH AL-MÎRÂTS DALAM MEMAHAMI HUKUM WARIS PADA KIYAI PESANTREN DARUSSALAM PARMERAAN PADANG LAWAS UTARA.” SELAPARANG. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4, no. April (2021): 362–67.

Ritonga, Raja. “METODE HITUNGAN BAGIAN BANCI DALAM WARIS ISLAM : ANALISIS DAN PRAKTIK.” AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law 11, no. 01 (2021): 76–104.

https://doi.org/10.15642/alhukama.2021.11.01.76-104.

Ritonga, Raja. “Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan.” Al-Syakhshiyyah 3, no. 1 (2021): 29–47. https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1348.

Ritonga, Raja, Jannus Tambunan, and Andri Muda. “Konsep Syajarotul Mirats Dalam Praktek Kewarisan Islam.” Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022): 99–113.

Sa’adah, Sri Lum’atus. “Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Kewarisan Islam.” Al-Ahwal 7, no. 1 (2015): 125–46.

Yandi Maryandi, Shindu Irwansyah, TB. Hadi Sutikna. “Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi Dihubungkan Denggan Undang-Undang Dan Maqashid Syariah.” TAHKIM, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 4, no. 2 (2021): 103–24.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)