GAGASAN HUKUM PENERTIBAN SISTEM VALIDASI NIKAH

AHMAD HENGKY

Abstract


Tujuan Pasal 5 PMA No 20 tahun 2019 adalah untuk tertib administrasi. Namun masih menimbulkan beragam kreativitas masing-masing PPN juga masih ditemukan adanya praktek manipulasi data nikah oleh calon pengantin. Fokus penelitian ini adalah pengaturan validasi nikah perspektif teori keberlakuan hukum dan gagasan penertiban sistem validasi nikah perspektif teori pembangunan hukum dan konsep tabayyun. Penelitian lapangan yang bersifat empiris-normatif ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.Hasil penelitian: (1)Pengaturan validasi nikah secara yuridis termaktub pada Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1974 junto Pasal 5 PMA Nomor 20 tahun 2019. Secara filosofis agar tertib administrasi.Namun secara sosiologis menimbulkan beragam kreativitas PPN dan adanya manipulasi data nikah. (2) Penertiban sistem validasi secara Substance diperlukan pembaharuan Pasal 5 PMA Nomor 20 tahun 2019 dengan memperhatikan pada kerjasama lintas sektoral. Segi structure, mengembalikan eksistensi P3N dengan menghilangkan wewenang dalam menikahkan. Komponen culture, reinterpretasi pemahaman PPN agar pemeriksaan dokumen nikah untuk kemaslahatan pernikahan jangka panjang. Konsep tabayyun, makna fatabayyanu Q.S. al-Hujurat ayat 6 mengamanahkan untuk memeriksa setiap kabar berita yang datang termasuk melakukan klarifikasi kepada RT/Lurah atas kevalidan data calon pengantin yang diberikan.

 

The purpose of Article 5 PMA No 20 of 2019 is for orderly administration. However, it still gives rise to a variety of creativity from each VAT and there are still practices of manipulating marriage data by prospective brides. The focus of this research is the regulation of marriage validation from the perspective of the theory of law enforcement and the idea of controlling the marriage validation system from the perspective of legal development theory and the concept of tabayyun. This empirical-normative field research uses a qualitative method with a statutory, conceptual. The results: (1) The regulation of legal marriage validation is regulated in Article 2 of Law Number 1 of 1974 junto Article 5 PMA Number 20 of 2019. Philosophically, so that the administration is orderly. However, sociologically it creates various VAT creativity and manipulation of marriage data. (2) Substance control of the validation system requires the renewal of Article 5 PMA Number 20 of 2019 with due regard to cross-sectoral cooperation. In terms of structure, restore the existence of P3N by eliminating the authority to marry. The cultural component, reinterpreting the understanding of VAT so that the examination of marriage documents is for the benefit of long-term marriage. The concept of tabayyun, mandates to check every news that comes, including clarifying to the RT/Lurah on the validity of the data provided by the bride.


Keywords


Manipulasi Data, Validasi Nikah, Gagasan Hukum.

References


Buku:

Abbas, Ahmad Sudirman. (2006). Pengantar Pernikahan, Jakarta: Prima Heza Lestari.

Ali, Zainudin. (2007). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Direktorat Jenderal Bimbingan Islam. (2008). Pedoman Penghulu, Jakarta: Departemen Agama RI.

Departemen Agama RI. (2008). Al-Qur’an dan Terjemahannya Al Hikmah, Bandung: Dipenogoro.

Djazuli, A. (2007). Kaidah-Kaidah Fikih Islam, Jakarta: Kencana.

Fuady, Munir. (2013). Toeri-Teori Besar Dalam Hukum, Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri.

Ghozali, Abdul Rahman. (2006). Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Helim, Abdul. (2017). Belajar Administrasi Melalui Al-Qur’an :Eksistensi Pencatatan Akad Nikah, Yogyakarta: Anggota IKAPI.

Kumorotomo, Wahyudi & Subando Agus Margono. (1994). Sistem Informasi Manajemen, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Manan, Abdul. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada.

Pelu, Ibnu Elmi & Jefry Tarantang. (2021). Hukum Perkawinan (Politik Hukum-Legislasi Rancangan Qonun Aceh), Yogyakarta: K-Media.

Prodjohamidjojo, Martiman. (2011). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya Gemilang.

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili & LB Wysa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya.

Rofiq, Ahmad. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saleh, K. Wantjik. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Syarifuddin, Amir. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.

Jurnal:

Abd. Basit Misbachul Fitri. (2019). Studi Analisis Pengaruh Rafa’ (Pemeriksaan Nikah) Terhadap Keabsahan Administrasi dan Hukum Perkawinan Menurut Keputusan Menteri Agama RI No. 298 Tahun 2003. Jurnal AL-‘ADALAH : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 4 Juni.

Jusak, Johana. (2005). Masalah Perkawinan di Bawah Pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (Studi Kritis Atas Mashlahah Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Publikasi Ilmiah UMS, Vol. 6 No. 1, April.

Faishol. (2019). Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kekeluargaan di Indonesia. Jurnal Ulumul Syar’I, Vol. 8, No. 2, Desember.

Zubaidah. (2019). Pencatatan Perkawinan Sebagai Perlindungan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol, 14, No. 2, Desember.

Yanti, Neng. (2022). Kualitas Pelayanan Publik Dalam Penerapan SIMKAH di KUA Ciparay Kabupaten Bandung. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, Desember.

Falah, Fajri Fajrul & Faisol Rizal. (2022). Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas : (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg). Jurnal Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 3 No. 1, 90-105.




DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i2.9806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)