PERGANTIAN IDENTITAS DALAM PENCATATAN PERKAWINAN
Abstract
Identitas adalah suatu hlm yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan seseorang, apabila seseorang merasa identitas yang lamanya tidak dapat membuat dirinya menggapai keinginan yang sudah lama di-inginkan, seperti hlmnya perkawinan atau pernikahan. Pergantian identitas yang dimaksud dalam pembahasan ini berupa “nama” seseorang yang akan melangsungkan perkawinan yang dengan sengaja ingin di ubah guna mendapatkan restu sehingga keinginan berupa pernikahan dapat berlangsung. maka pembahasan dalam hlm ini akan terfokus dalam mencari dan meneliti bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif menanggapi dan menelaah kasus ini sehingga dapat memberikan solusi yang optimal dan dampak hukum yang tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode studi pustaka dengan sumber dan jenis data berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hukum perkawinan di Indonesia. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pergantian identitas dalam hlm nama tidak mengubah sahnya perkawinan hanya saja harus diperbaiki secara administratif, sedangkan jika identitas itu mengubah agama atau keyakinan akan memiliki akibat hukum pada status perkawinan.
Identity is a very important thing in the survival of a person's life, if a person feels that his old identity cannot make himself achieve a long-desired desire, such as marriage or marriage. The change of identity referred to in this discussion is in the form of the "name" of someone who will carry out a marriage which deliberately wants to be changed in order to get the blessing so that the desire in the form of marriage can take place. so the discussion in this case will focus on finding and researching how the views of Islamic law and positive law respond and examine this case so that it can provide optimal solutions and the right legal impact. The method used in this research is normative juridical with literature study method with sources and types of data in the form of applicable laws and regulations related to marriage law in Indonesia. The results of this study indicate that the change of identity in terms of the name does not change the validity of the marriage, it only has to be administratively corrected, whereas if the identity changes religion or belief it will have legal consequences on marital status.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Rofiq. (2017). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Esti Indrasari. (2016). Pencatatan Perkawinan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hafas, Imam. “Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 4, no. 1 (2021): 41–58. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7018.
Neng Djubaidahlm (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika.
Satria Effendi M. Zein. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
Tajfel HLM , Turner. (1986). The Sosial Identity Theory of Intergroup Behavior. Psychology of Intergroup Relations, 7-24.
Tedjo Asmo Sugeng, Dicky Edwin Kusuma. (2016). Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Perkawinan Poligami. Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. XIV, N0.1, 1436.
DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i2.9960
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)