Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan
Abstract
Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan secara rapi dan terorganisir. Untuk menanggulanginya negara menggunakan pidana mati. Namun demikian pidana mati yang selama ini diterapkan kepada bandar dan pengedar narkotika terus menimbulkan persoalan mengenai kontribusinya dalam mencapai tujuan pemidanaan terutama mengurangi angka tindak pidana narkotika secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana mati dalam memberikan kontribusi penanggulangan tindak pidana narkotika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di masa yang akan datang untuk memberikan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum, Artikel Dalam Bidang Hukum, Prenada Media Group, 2001.
Achmad Rifa’i, Narkoba di Balik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.
Ahmad Rafiq, Mempersoalkan Pidana Mati, CV Firma, Medan, 2000.
Aminal Umam, Ketidakadilan dalam Penanganan Kejahatan Narkoba, Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi Nomor 33 Februari, Ikahi Jakarta, 2011.
Badan Narkotika Nasional, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta, 2007.
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2008.
Darwin Bustar, dkk, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jakarta, 2015.
Hadiman, Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia, Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama, Jakarta, 1999.
Hariyono dkk, Membangun Negara Hukum Bermartabat, Setara Press, Malang, 2013.
Husni Syam, Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Internasional, dalam Hukum untuk Manusia, Pilar Utama, Mandiri bekerjasama dengan Unisba, Bnadung, 2012.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984.
Lili Rasjidi, Pidana Mati dalam Tinjauan Filsafat, Alumni, Bandung, 1999.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Pidana Mati, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3710
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: