Kebijakan Formulasi Pemberian Remisi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Narapidana Kasus Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Narapidana
Abstract
Salah satu tugas dari sistem pemasyarakatan, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana, diantaranya hak untuk mendapatkan remisi, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Berkaitan dengan remisi untuk narapidana kasus korupsi, diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Pemberlakuan PP ini menimbulkan pro kontra, karena dianggap memperberat syarat untuk pemberian remisi bagi narapidana yang melakukan tindak pidana berat seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. Akibat adanya pro kontra ini, timbul keinginan dari Kemenkumham untuk merevisi PP tersebut, karena dianggap memperberat syarat pemberian remisi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al’Quran dan Terjemahnya. Mujamma Al Malik Fahd Lithiba At Al Mushhaf, Kerajaan Arab Saudi, 1990
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.
__________, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2000.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya bakti, Bandung, 1998.
Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Adalatullah: Keadilan dan Hidayah Allah, terjemahan. Ahsan Askan, Cendekia, Jakarta, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi, Alumni, Bandung, 1998.
Nainggolan, Jogi, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015. Hlm. 51
Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum Indonesia, In Hill Co. Jakarta, 1989.
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli A, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1979.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
S.F Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987.
Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1985.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Hasil Penelitian, Makalah Seminar, Lokakarya, Penataran, Kongres
Padmo Wahjono, Indonesia Negara yang Berdasarkan Atas Hukum, Pidato pengukuhan Guru Besar FHUI, Jakarta, 17 November 1979.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Putusan Mahkamah Konstitiusi Nomor 49/PUU-X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013
Sumber Lain
http://www.depkumham.go.id
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: