Kebijakan Hukum Penataan Ruang Kawasan Hutan Yang Berkepastian Hukum Di Provinsi Riau

Dede Mirza

Abstract


Dengan telah diterbitkannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang diberlakukan. Penataan ruang kawasan hutan dilakukan dalam rangka revisi Perda RTRWP untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Di Provinsi Riau, proses revisi RTRWP belum selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Perlu adanya kebijakan hukum penataan ruang kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP di Indonesia dan rekonstruksi regulasi kebijakan hukum penataan ruang kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP menuju kawasan hutan yang berkepastian hukum di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagian besar data diperoleh melalui studi pustaka dan dilengkapi dengan studi lapangan, lalu dianalisa secara deskriptif.


Keywords


Kebijakan Hukum, Penataan Ruang Kawasan Hutan, dan Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Al-Quran Surah Al-Baqarah.

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Edisi ke-7, West Group,S.T. Paul. Minn, 1999.

Epi Syahadat dan Subarudi, Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan Dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 9 No. 2, Agustus 2012.

Kementerian Kehutanan, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030.

Kementerian Kehutanan, Rencana Strategis 2010-2014, (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: P.08/Menhut-II/2010 Tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014).

Keputusan Menhut No. 410/ Menhut-VII/2009.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis Dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Republika, Jakarta, 2008.

Presentasi “Direktur TataRuang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Permasalahan Penetapan Kawasan Hutan Dalam Penataan Ruang dan Pertanahan Nasional”, Jakarta 20 Agustus 2014.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: