Kewenangan Penyidik Tni Angkatan Laut Dalam Memberantas Tindak Pidana Pelayaran Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Galih Umbara

Abstract


Penanggulangan tindak pidana pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu kewenangan penegakan hukum di bidang pelayaran dimiliki oleh TNI Angkatan Laut. TNI Angkatan Laut mempunyai peran ganda yaitu menjaga kedaulatan wilayah laut serta menegakkan hukum yuridiksi nasional berdasarkan hukum nasional dan hukum Internasional. Permasalahan yang muncul meliputi bagaimana kewenangan TNI Angkatan laut dalam penyidikan tindak pidana pelayaran, serta bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh institusi penegak hukum khususnya yang berwenang menangani perkara tindak pidana tertentu diwilayah perairan Indonesia, termasuk TNI Angkatan Laut, bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya menanggulangi dan mengendalikan tindak pidana diwilayah perairan laut Indonesia. Bahwa dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana di wilayah laut, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti melalui kebijakan legislasi maupun dengan membentuk forum atau badan koordinasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik TNI Angkatan Laut meliputi berkaiatan dengan tidak adanya pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum, tidak adanya koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, kurangnya sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta sarana dan prasarana dalam penegakan hukum.


Keywords


Kewenangan, Penyidikan, Tindak Pidana Pelayaran, TNI Angkatan Laut.

Full Text:

PDF

References


Arif Djohan Tunggal, Hukum Laut (Suatu Pengantar), Harvarindo, Jakarta, 2008.

Atje Misbach Muhjiddin, Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Alumni, Bandung, 1993.

Bernard Kent Sondakh, Pengamanan Wilayah Laut Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Jakarta, 2004.

Lufsiana, Konflik Kewenangan Penegakan Hukum Perikanan, Cakrawala, 2008.

R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Politea, Bogor, 1980.

Syamsumar Dam, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta, 2010.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law Of the Sea/UNCLOS).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lufsiana, Konflik Kewenangan Penegakan Hukum Perikanan, http://Artikelcakrawala/search/TNI-AL/.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Morfologi Dasar laut Indonesia, dikutip dari http://www.mgi.esdm.go.id/content/morfologi-dasar-laut-indonesia/

Opini, Menyorot Kualitas Moral Penegak Hukum, dikutip dari http://www.analisadaily.com/news/read/2011/12/10/.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: