Pengaruh Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Abstract
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan disparitas putusan pidana meliputi factor; perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Disparitas pidana tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, dan konsep ideal agar tidak ada lagi disparitas pidana pada penjatuhan pidana tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara dibuatnya pedoman pemidanaan, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al. Wisnubroto, Upaya Mengembalikan Kemandirian Hakim Melalui Pemahaman Realitas Sosialnya, Jurnal Hukum Pro Justitia, Tahun XX No. 1 Januari 2013.
Allan Manson, The Law of Sentencing, Irwin Law, 2014.
Barda Nawawi Arif, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Devi Darmawan, Problematika Disparitas Pidana dalam Penegakan Hukum di Indonesia, dikutip dari http://www.devidarmawan.wordpress.com.
Esmi Warassih, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Keadilan), Pustaka Undip, Semarang, 2013.
Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.
Gustav Radbruch, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Massachusetts, Harvard University Press, Cambridge, 2011.
Indonesian Coruption Watch, Vonis Korupsi Masih Terlalu Ringan, dikutip dari http://www.compas.com
Kuntoro Mangkusubroto, Pemberantasan Mafia Hukum, UNDP, Jakarta, 2013.
Litbang Mahkamah Agung, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2011.
Loebby Loqman, HAM dalam HAP, Datacom, Jakarta, 2012.
M. Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
M. Syamsudin, Pemaknaan Hakim tentang Korupsi dan Implikasinya terhadap Putusan: Studi Perspektif Hermeneutika Hukum, Jurnal Mimbar Hukum FH UGM, Vol. 22 No. 4 Oktober 2011.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Untuk Mengatasinya, Alumra, Bandung, 2012.
Muladi, Independensi Kekuasaan Kehakiman, Penerbit Undip, Semarang, 2011.
Ridwan, Memunculkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan penemuan Keadilan Substantif, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 27 No. 1 April 2011.
Rizky Argama, Pembukaan Pedoman Perilaku Hakim yang disusun pada tahun 2013 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, FH UI, Jakarta, 2014.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2011.
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2012.
Werner Menski, Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa, Second Edition, Cambridge University Press, New York, 2013.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: