Perlindungan Hukum Terhadap Janda/Duda Pasca Dispensasi Kawin Dan Akibat Hukumnya

Munadhiroh Munadhiroh

Abstract


Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan menganut prinsip, calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya agar perkawinan dapat berjalan dengan baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.  Demi terwujudnya tujuan dan prinsip perkawinan, maka diatur adanya batasan usia untuk melaksanakan perkawinan. yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Di Pengadilan Agama Tulungagung ditemukan fakta adanya perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh janda, namun umurnya belum mencapai batas usia minimal untuk menikah (kurang dari 16 tahun). Pedekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan statute approach dan case approach. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), studi dokumen dan wawancara. Tahnik analisa data dilakukan dengan mengklasifikasi data, kemudian  data  disusun  secara  sistematis kemudian dianalisa, sehingga dapat ditarik  suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Pengadilan Agama terhadap permohonan dispensasi kawin janda/duda yang pernah memperoleh penetapan dispensasi kawin adalah dengan menolak permohonan tersebut karena janda/duda secara hukum dianggap telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum.


Keywords


Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Kepastian Hukum, Janda/ Duda

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman Ghazali, H., Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Al Zuhaili Wahbah, Al Fiqhu al Islamiyati wa Adilatuhu, J. 7, Daru al Fikr.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

BustanulArifin, KedudukanWanita Islam di Indonesia dalam Hukum dan Peradilan No.1, Ditbinbapera, Jakarta, 1991/1992.

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya, Bandung 2003.

Departemen Agama, AL Quran dan Tarjamahnya, PT. Bumi Restu, Jakarta, 1974.

Departemen Agama, Himpunan Nash Dan hujjah Syari’ah Putusan/Penetapan Pengadilan Agama, Al Hikmah, Jakarta, 1976.

Derektorat Jendral Peradilan Agama, Buku II Edisi Revisi, MARI, Jakarta, 2010.

Eoh OS., Perkawinan Antar Agama dalam Tiori dan Praktek, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Johaya S. Praja, Filsafat Hukum, Bahan perkuliahan Filsafat Hukum Islam, disampaikan di Surabaya, Minggu, 24 Agustus 2015.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hulkum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2006.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

R. Soepomo, FH dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI, Indonesia Negara Hukum (Seminar Ketatanegaraan UUD 1945), Seruling Masa, Jakarta, 1966.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 1999.

SatjiptoRaharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Satria Effendi, M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prenada Media, Jakarta, 2005.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3720

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: