Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad)

Rini Irianti Sundary

Abstract


Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan dan retribusi. Berdasarkan Pasal 180 angka (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pemerintah daerah dapat memungut BPHTB dengan syarat menerbitkan peraturan daerah yang berkaitan mengenai itu. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu pengalihan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip umum perpajakan daerah. Dan sejauhmana pemungutan BPHTB sebagai pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan pendapatan yang bersumber dari daerah itu sendiri (Pendapatan Asli Daerah) Hal ini berbeda dengan penerimaan BPHTB sebagai pajak pusat, meskipun pendapatan BPHTB kemudian diserahkan kepada daerah, penerimaan ini tidak dimasukkan ke dalam kelompok pendapatan asli daerah, melainkan sebagai dana perimbangan (dana bagi hasil). BHPTB sebagai pajak daerah juga dapat meningkatkan akuntabilitas daerah (local accountability). Dengan menetapkan BPHTB sebagai pajak daerah, maka kebijakan BPHTB ditetapkan oleh daerah dan disesuaikan dengan kondisi, dan tujuan pembangunan daerah.


Keywords


Pajak Daerah, BPHTB, Pendapatan Asli Daerah

Full Text:

PDF

References


Muqodim, Perpajakan Buku Satu, Edisi Revisi, UII Press dan Ekonesia. Yogyakarta, 1999.

Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Perpajakan, Eresco, Bandung, 1999.

Ronny Hanitio Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Santoso R Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.

Thomas Sumarsan, Perpajakan Indonesia, Esia Media, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB.

Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2011.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3723

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: