TANGGUNG JAWAB BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN PERSALINAN LETAK SUNGSANG YANG MENYEBABKAN KEMATIAN BAYI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464 TAHUN 2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DIHUBUNGKAN DENGAN STANDAR PROFESI BIDAN

ayoe apriani

Abstract


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa bidan dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan kewenangan dan Standar Profesi Bidan, dalam praktiknya banyak bidan yang melakukan tindakan persalinan  diluar kewenangan dalam hal ini yaitu persalinan letak sungsang yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data  primer. Teknik pengambilan data dengan studi pustaka dan wawancara serta teknik penentuan sampel dengan cara Purposive Sampling. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Bidan Praktik Mandiri yang melakukan tindakan persalinan diluar kewenangannya, akan mendapatkan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata.


Keywords


Bidan, tanggungjawab, letak sungsang

Full Text:

PDF

References


AL-QURAN

BUKU:

Algra, N.E., (et al), Kamus Istilah Hukum, Fockema Andrea, Diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, Binacipta, Bandung, 1983

Alexandra Indriyanti Dewi, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008

Amri Amir,DSF, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, 1997

Andi hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Asri Hidayat dan Sujiatini, Asuhan Kebidanan dan Persalinan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2010.

Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitass Padjajaran Bandung, Obstetri Patologi, Bandung, Elstar Offset, 2005

, Obstetri Ginekologi, Bandung

, Obstetri Operatif, Bandung, 1987

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005

Buku Bantuan Bidan Siaga, Komunikasi Efektif Ibu Selamat, Bayi Sehat, Keluarga Bahagia

Buku Acuan Nasional, Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Cetakan1, YPBSP, Jakarta, 2008

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

C.S.T. Kancil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 1991

David T.Y Liu, Manual Persalinan edisi 2, ecg, Bandung 2003

Departemen Kesehatan RI Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Buku I Standar Pelayanan Kebidanan, Bandung, 1999

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Buku Saku Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat, FKPP, Bandung, 2003

Djoko Prakoso, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1987

Harmien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran di Dunia Internasional, makalah Simposium, Medical Law, Jakarta, 1993

, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Ida Bagus Manuaba, Praktik dan Registrasi Bidan, ECG, Jakarta, 2000

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan, Pasca Sarjana, 2008

Maimunah Sit,Kamus Istilah Kebidanan, Jakarta, EGC,2005

Mansyur Efendi, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997

Miru dan Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1975

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Etika dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta, 2006

Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Standar Profesi kebidanan, Jakarta, 2006

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya, 2010

Purwahid Patrick, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, cetakan ke 10 Jakarta,Balai Aksara,1994

Prawirohardjo sarwono, Ilmu Kebidanan, Tridasa Printer, Jakarta, 2008

Retnowuan Susanto dan Iskandar Oeipkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cetakan ke 10, Mandar Maju, Bandung, 2005

Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Diterjemahkan dari edisi yang diperluas oleh Drs. Mohamad Radjab, Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1982

Sarwono Prawirohardjo, Ilmu Kebidanan, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, 2002

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Gransindo, Jakarta, 2000

Siti Ismijati Jenie, Tanggung Jawab Perdata di dalam Pelayanan Medis (Suatu Tinajuan dari Segi Hukum Perdata Materiil), Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 3, 2006

Sofyan Mustika, Bidan Menyongsong Masa Depan, Ikatan Bidan Indonesia, Jakarta, 2001

Sugiyono, Metode Penelitian Deskriptif, Alfabet,Bandung, 2010

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan, C.V.Mandiri Maju, Jakarta. 1990

, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994

Sri S, Saksi-Saksi Hukum, YBP-SS, Jakarta,1992

S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet.IV, Alumni, Jakarta, 1996

Sugiyono, Metode Penelitian Deskriptif, Alfabet,Bandung, 2010

Sumarah, Yani Widyastuti, Nining Wiyati, Perawatan Ibu Bersalin, Fitramaya, Yogyakarta, 2008

Suwignyo Siswosuharjo dan Fitria Chakrawati, Panduan Super Lengkap Hamil Sehat, Penebar plus, Jakarta, 2008

Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuassaan; Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Newaksara, Gramedia, Jakarta, 1997

Titik Triwulan dan Shinta febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, PT.Cipta Aditya Bhakti, Bandung, 1999

Yanti dan W E Nurul, Etika Profesi dan Hukum Kebidanan, Pustaka Rihama, Yogyakarta, 2010

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464 Tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 900 Tahun 2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Bidan

INTERNET:

possore.com/2014/04/29/aki-dan-akb-masih-tinggi-kemkes-kampanye-peduli-kesehatan-ibu-2014

luciaindrian.blogspot.com/2011/05/letak-sungsang-presbo.html,

http://arinuramdhiani.blogspot.co.id/2013/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

http://aizizzahamir.wordpress.com/2013/01

http://zippien.blogspot.com/2011/11/tujuan-indonesia-sehat-2015.html,

http://definisimu.blogspot.com/2012/08/definisi-pelayanan-kesehatan.html

http://www.kompasiana.com/

http://dr-suparyanto.blogspot.co.id/2012/11/sekilas-tentang-persalinan.html

TESIS:

Siti Mulyani Ima, Tanggung Jawab Hukum Bidan dalam Melakukan Tindakan Debridment Luka Perinium Pada Ibu Pasca Salin Di Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Tesis, Bandung, 2015




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4670

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: