KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA NOVEL DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Djumhana, Muhamad. dkk. Hak Milik Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014
Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1992).
Moeljatmo, Asas-asas hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2010).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti, 1997.
Sudrajat, Sudjana dan Rika. Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung: Oase Media. 2010
Jurnal
Imaniyati, Neni Sri. 2010. Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum, 17
Undang-Undang
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak Cipta
Kamus
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1995)
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4703
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: