KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA NOVEL DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN

nunu karsa

Abstract


Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan. Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Obyek Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Secara aktual HKI merupakan satu sistem pemberian pengakuan, penghargaan, perlindungan hukum dan mempunyai nilai ekonomis bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas.

Keywords


Perlindungan, Hak Cipta Novel, Tindak Pidana Pembajakan

Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Djumhana, Muhamad. dkk. Hak Milik Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014

Hariyani, Iswi. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2010

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1992).

Moeljatmo, Asas-asas hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2010).

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti, 1997.

Sudrajat, Sudjana dan Rika. Hak Kekayaan Intelektual.

Bandung: Oase Media. 2010

Jurnal

Imaniyati, Neni Sri. 2010. Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum, 17

Undang-Undang

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak Cipta

Kamus

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1995)




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4703

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: