NON DISCLOSURE AGREEMENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN KERJASAMA

asry rismawaty

Abstract


Perjanjian Kerahasiaan atau yang sering disebut dengan Non Disclosure Agreement semakin dirasa pelu digunakan dalam setiap perjanjian kerjasama sebagai bentuk dari perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pentingnya informasi rahasia dibuat atau dicantumkan dalam suatu klausula perjanjian kerjasama. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya perjanjian kerahasiaan dalam suatu perjanjian kerjasama dapat melindungi dan melindungi para pihak yang berkepentingan.


Keywords


Perjanjian Kerahasiaan, Informasi Rahasia, Rahasia Dagang, Hukum Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan Intelektual, Rineka Cipta,

Jakarta, 1994.

Ahmad M. Ramli., Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30/2000 dan

Perbandingan dengan beberapa Negara, CV. Bandar Maju, Bandung, 2001.

Ahmad M. Ramli, 2000, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang,

Bandung: Mandar Maju.

Anonimous, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijk Wetboek,

Rhedbook Publisher, Jakarta, 2008.

H. Adami Chazawi., Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Bayu

Media Publishing, Malang, 2007.

H. OK. Saidin., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2004.

R. Subekti & R. Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya

Paramitha, Jakarta, 1980.

Sudargo Gautama, Konvensi-konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk

Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), 1991.

Toto Tohir Suriaatmadja, Masalah Bisnis Dalam Kajian Hukum, Fakultas Hukum

Universitas Islam Bandung, Bandung, 2004.

Anastasia E. Gerungan, dalam jurnal “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia

Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Dan Pidana Di Indonesia”, Vol.22

No.5, Januari 2016.

Indriyana Dwi Mustikarini, dalam jurnal “Perspektif Hukum”, Vol. 16 No. 1, Mei

Prof. Neni Sri Imaniyati, dalam jurnal “ Perlindungan HKI

Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek, Budaya dan Seni”, Volume 17

No 1, Juni 2010.

Rizky Amalia, dalam Jurnal “Non-Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja”,

Volume 26 No 2, Mei-Agustus 2011.

Syarifa Mahila, dalam jurnal “ Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya

Dengan Perjanjian Kerja” Vol.10 No.3, Tahun 2010.




DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Akualita : Jurnal  Hukum diindeks oleh: