PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA PEMILIHAN HUKUM DAN FORUM KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
Abstract
Sengketa dagang internasional merupakan kasus yang sering terjadi kepada para pelaku bisnis dalam suatu kontrak atau perjanjian. biasanya memiliki sistem hukum yang berbeda ataupun mempunyai kewarganegaraan. Penyelesaian sengketa dagang internasional dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi merupakan bagian dari metode APS. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa dagang internasional melalui mediasi dihubungkan dengan pilihan hukum dan forum para pihak dalam kontrak dagang internasional dan juga untuk mengetahui penggunaan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui mediasi dalam hal terjadi kekosongan hukum dalam forum penyeleseiannya terhadap kontrak dagang internasional. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis kualitatif, sedangkan Spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan yaitu Metode analisis data bersifat analisis normatif. Melalui tesis ini bahwa pilihan hukum dan forum dalam kontrak bisnis seharusnya dicantumkan oleh para pihak agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, mediasi memang merupakan suatu pilihan alternatif penyelesaian kasus bisnis atau kasus perdagangan internasional yang harus dipertimbangkan pada tahap awal. Hal ini dikarenakan mediasi merupakan suatu forum penyelesaian yang lebih cepat dan murah, serta dapat menyediakan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi secara musyawarah. Terdapat Lex Loci Solutions sebagai rujukan untuk para pihak untuk membantu menyelesaikan kekosongan terhadap pilihan hukum dan juga forum penyelesaiannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Yogyakarta, Gama Media, 2008.
Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Frans Hendra WInarta, Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional”,Jakarta,Sinar Grafika Offset,2011.
Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ketiga Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
,Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
, Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2008.
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiani, R. Serfianto, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Jakarta, PT.Gramedia Pusraka Utama, 2018.
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis),Bandung, PT.Citra Aditia Bakti, 2003.
, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Peter Mahmud Marzuki , Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grub, 2011.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatid Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Jakarta, Fikahati Aneska, 2011.
Sayud Margono, Alternatif Dispute Resolution dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.
Salim H.S, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
Sudargo Gautama, Hukum Dagang Internasional, Bandung, Alumni,1980.
, Kontrak Dagang Internasional, Bandung: Alumni, 1976.
, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid II Bagian 4 Buku Ke-5, Alumni, Bandung, 1998.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Hukum Dagang Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2006.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta,Kencana, 2011.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta,RajaGrafindo, 2010.
Usman Rahmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Bandung, Citra Adhitya Bakti, 2003.
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
B. Sumber Lain
Benny Asrianto, Oksep Adhayanto “Penyelesaian Sengketa Dagang Dalama Hukum Internasional”, Vol 1 No.2, Jurnal Selat 2004.
Cicut Sutiarso, Tesis: Arbitrase sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa dihubungkan dengan Asas Peradilan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Universitas Islam Bandung,2002.
Cut Memi, Penerapan Klausul Pilihan Yuridiksi (Choice Of Juridiction) dan Pilihan Hukum (Choice of Law) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisinis Internasional, Jurnal Hukum, Vol 2, No.2,Oktober 2017.
Damos Dumoli Agusman, “Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI (Tinjauan Dari Perspektif Praktik Indonesia”, Vol 5 No.3, Jurnal Hukum Internasional, 3 April 2008.
Dianto Satio Prabowo, Tesis: Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Menurut UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU No..30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Universitas Islam Bandung, 2018.
M. Faiz Mufidi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-undang no. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum, Vol. VII No.3 November 2005 300-317, Bandung.
M. Faiz Mufidi, “Beberapa Catatan tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia”, dalam Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol 5, Nomor 1, Februari 2004, Bandung.
Nurul Fitriyana, Skripsi :Implementasi PERMA No.1 tahun 2008 tentang prosedurmediasi di pengadilan dalam perkara perceraia (Studi diPengadilan Agama Kota Semarang), 2011, Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Revy S.M. Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Jurnal Hukum, Volume 21 No.3, April-Juni 2013.
Subianta Mandala, Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Sejarah, Latar Belakang, Model Pendekatanya, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1, September 2016.
Toto Tohir Suriaatmadja, RekontruksiI Budaya Hukum Nasional yang Berbasis Nilai-nilai Budaya Hukum Bangsa Indonesia, Jurnal Hukum, FH.UNISBA. VOL. XIII. NO. 1 Maret 2011.
C. Internet
Badan Arbitrase Nasional, dalam artikel https://www.baniarbitration.org/ina/index.php
Binus, Sumber Hukum Perdagangan Internasional, dalam artiker http://ibm-binus-5s.blogspot.co.id/2013/04/sumber-hukum-perdagangan-internasional.html.
AndiTonang, Sistem Ekonomi Syariah dalam Perdagangan Internasional https://www.academia.edu/5247555/Sistem_Ekonomi_Syariah_dalam_Perdagangan_Luar_Negeri.
Anditriyawan, Perdaganagan Internasional Dalam Islam, artikel dalam https://anditriyawan85.wordpress.com/2016/10/12/perdagangan-internasional-dalam-pandangan-islam/.
HukumOnline, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20192/sang-juru-damai-itu-bernama-mediator.
Muazzul, Perkembangan Mediasi di Indonesia, dalam artikel http://muazzul.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/165/2016/12/Sejarah-Perkembangan-Mediasi-di-Indonesia.docx.
Moondoggie, Perdagangan Internasional, dalam artikel https://moondoggiesmusic.com/perdagangan-internasional/.
DOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5689
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: