KEDUDUKAN BANK ASING DALAM PERBANKAN INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kedudukan bank Asing di Indonesia dihubungkan dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah sama dengan bank umum nasionaI. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang Undang Perbankan Tahun 1992, dan dalam Undang Undang Perbankan yang baru Nomor 10 Tahun 1998. Dengan kedudukan yang sama antara bank Asing dan bank umum nasional tersebut, Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank umum di Indonesia, serta memberi perlakuan yang sama pada bank Asing. Perlakuan yang sama tersebut meliputi penilaian tingkat kesehatan bank maupun peraturan-peraturan Perbankan Nasional Indonesia. Tetapi Peraturan Perundang-undangan secara khusus yang mengatur tentang Bank Asing di Indonesia belum ada. Karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum secara jelas mengatur hubungan hukum antara Nasabah dan bank, maka perlindungan hukum bagi nasabah bank Asing khususnya bersifat tindakan preventif. Misalnya saja peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan bank Asing yang boleh beroperasi di Indonesia, maupun peraturan mengenai pencabutan ijin usaha suatu bank Asing, apabila keberadaan bank Asing dianggap membahayakan Perbankan Nasional Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: