TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan dimasyarakat yang begitu pesat serta dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam kepemilikan rumah menjadi suatu hal yang penting dan menjadi hal utama sebagai tempat tinggal demi kelangsungan hidup manusia. otomatis banyaknya pengembang-pengembang atau perusahaan-perusahaan bisnis jual beli perumahan atau yang lebih dikenal dengan real estate semakin berkembang yang memudahkan masyarakat dalam memilih tempat tinggalnya. Namun Proses pemilikan rumah tersebut dilaksanakan melalui proses jual-beli dimana pemerintah menyediakan dana dalam bentuk kredit yang disalurkan kepada bank yang ditunjuk guna membiayai pemilikan perumahan secara kredit sebagai produk yang ditawarkan oleh bank (KPR), diikat dalam sebuah perjanjian biasanya dituangkan dalam suatu form pilihannya hanya menandatangani perjanjian yang cukup berat sebelah itu dengan konsekuensi take it or leave it. Belum lagi dengan adanya pencantuman klausula eksonerasi yang semakin meminimalkan atau bahkan menghapus tanggung jawab dari salah satu pihak. Fenomena seperti ini menunjukkan bagaimana rendahnya posisi tawar bagi debitur bila berhadapan dengan bank dalam sebuah perjanjian kredit. Oleh karena itu perlunya peran notaris untuk memberikan informasi hukum yang penting yang selayaknya diketahui klien sepanjang yang berurusan dengan masalah hukum.
Kata Kunci : Perjanjian, Eksonerasi, KPR, Tanggung jawab, Notaris
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5972
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Akualita : Jurnal Hukum diindeks oleh: