Membangun Tatanan Perekonomian Masyarakat Madani Melalui Pembiayaan Pada Bank Syariah

Neni Sri Imaniyati

Abstract


Merupakan fenomena  menarik yang patut disyukuri, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat  untuk membentuk Masyarakat Madani, Di Indonesia,mulai bermunculan bank yang beroperasi berdasarkan syariah Islam. Selain itu banyak minat bank konvensional menggunakan pola  usaha berdasarkan prinsip syariah sekaligus    konvensional.  Hal ini dimungkinkan oleh Undang – undangan Perbankan. Oleh karena itu penting untuk dikaji salah satu aspek dari tatanan Masyarakat Madani, yaitu aspek ekonomi, khususnya lembaga perbankan yang menjadi pilar pembangunan perekonomian nasional, antara lain  berkaitan dengan  fungsi dan  peran perbankan  dalam perekonomian nasional , konsep pembiayaan bank pada Tatanan Perekonomian Masyarakat Madani, dan implementasi pembiayaan Bank Syariah di Indonesia. Dengan menelaah masalah di atas, dapat diketahui bahwa perbankan memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional yaitu  sebagai lembaga perantara ( financial intermediary ) pihak yang memiliki dan pihak yang  memerlukan dana juga sebagai agent of development,  yang mempunyai misi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Konsep bank pada tatanan perekonoman masyarakat madani  harus melihat / mengacu pada  tatanan perekonomian pada masa Rosulullah membangun masyarakat Madinah yang dalam seluruh aspek kehidupan berlandaskan Syariah Islam. Konsep Bank Syariah berpegang pada prinsip – prinsip ekonomi Islam. Dalam konsep Islam pemegang saham, deposan, investor maupun peminjam berperan serta atas dasar mitra usaha bukan sebagai hubungan debitur – kreditur, sehingga bank dan mitra usahanya sama – sama memperoleh pembagian hasil / keuntungan dan bersama – sama pula memikul risiko kerugian.Pembiayaan dengan Sistem bagi hasil merupakan salah satu implementasi konsep Bank Syariah. Sistem bagi hasil ini telah dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia antara lain dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Jika dibandingkan dengan Perjanjian kredit pada Bank Konvensional, pembiayaan ini memiliki kesamaan dan perbedaan. Perbedaan yang substansial adalah segi konstruksi hukumnya dan kontra prestasi. Selain itu hal yang cukup signifikan adalah dalam akad perjanjian pembiayaan klausul – klausul mencerminkan nilai – nilai keadilan, tidak terdapat klausul – klausul yang merugikan mitra usaha. 

Keywords


ekonomi syariah, madani

References


Badrulzaman, Mariamdarus.1981.Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bank Muamalat Indonesia. 1992. Buku Pedoman Penyaluran Dana Bank. Jakarta.

Basyir, Ahmad Asyhar. 1992. Berbagai Aspek Ekonomi Islam. (Editor: M. Rusli Karim). Yogyakarta : P3EI-FE UII Kerjasama dengan Tiara Wacana.

Compton, Eric. 1991. Principle Of Banking. (terjemahan Alexander Oey). Jakarta : Akademika Pressindo.

Djumhana, Muhammad. 1993. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hasanudin. 1995. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia (Panduan Dasar: Legal Officer). Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hartono, Sri redjeki. 1983. Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga. Semarang. FH. Universitas 17 Agustus 1945.

Fuady, Munir 1996. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Buku Kesatu. Bandung. Citra aditya Bakti.

Fuady, Munir, 1996. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek . Buku kedua. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 1998. Hukum Perbankan Modern Berdasarkan UU Tahun 1998. Buku Kesatu . Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan, Juhaendah. 1995 Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lainyang melekat pada tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas pemisahan Horisontal. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Jafar, Muhammad. 1993. Pengantar Ilmu Fiqih: Suatu Pengantar Tentang Ilmu Hukum Islam dalam Berbagai Mazhab. Jakarta: Kalam Hidup.

Pardede, Marulak. 1995. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Rahman, Afzalur. 1995. Economi Doctrines of Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.

Rahardjo, Dawam. 1999. Masyarakat Madani: Agama, Kelas menengah dan perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES.

Syahdaeni, Sutan Remi. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi para pihak dalam perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta : Institut Bankir Indonesia.

Sumitro, Warkum. 1996. Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait (BMUI- Takafaul) di Indonesia. Jakarta: Raja Syafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i2.12

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License