Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Lautan Seiring dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas wilayah lautan meliputi hampir dua per tiga bagian dari seluruh luas wilayah Nusantara yang potensial dengan sumberdaya pesisir dan lautan berupa sumberdaya perikanan, mangrove, terumbu karang, padang lamun, sumberdaya mineral minyak bumi dan gas alam termasuk bahan tambang lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sejauh ini, pemanfaatan sumberdaya wilayah persisir dan kelautan masih jauh dari optimal, dan seiring dengan berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka peran daerah dalam pengelolaan pembangunan di sektor kelautan akan menjadi besar. Diharapkan dengan dilaksanakannya otonomi daerah dapat mendorong pertumbuhan yang lebih merata ke seluruh daerah, serta peran masyarakat dalam pembangunan dapat lebih diberdayakan. Untuk mencapai apa yang digariskan dalam UU No. 22/1999, maka implementasi desentralisasi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan, tetap harus dalam atribut dan koridor kerja NKRI yang diorientasikan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat luas, dan diwadahi dalam format aturan hukum, dukungan pengetahuan serta intelektualitas yang jelas, tegas dan memadai.
Keywords
Pengelolaan, Laut Pesisir, Partisipatif
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v17i2.38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.