Pembinaan Kelembagaan dan Pranata Hukum Terhadap Birokrasi (Mengisi Pelaksanaan Otonomi Daerah)

Edi Setiadi

Abstract


Persoalan pembinaan kelembagaan dan pranata hukum terhadap birokrasi menjadi perlu untuk dibahas, mengingat pengalaman selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, pemerintahannya tidak akuntabel (tanggung gugat) terhadap rakyatnya. Tidak adanya pertanggungjawaban publik dari aparat birokrasi ini, telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap berbagai bidang kehidupan, terutama dalam bentuk “kejahatan korporasi” di dunia bisnis yang ditopang dengan dibuatnya kebijakan oleh pemerintah (birokrasi) yang tidak berorientasi kepada kepentingan publik.
Dari pengalaman tersebut, teridentifikasi bahwa permasalahan yang berkaitan dengan birokrasi kita, ternyata tidak sekedar masalah kultural, tetapi juga berdimensi struktural. Upaya perbaharuan birokrasi perlu dilakukan melalui penataan kembali birokrasi pemerintahan secara mendasar yang disertai dengan pembukaan ruang partisipasi politik yang lebih luas, sehingga memungkinkan masyarakat mengoreksi kinerja birokrasi baik dalam skala nasional (pusat) maupun regional (daerah).
Operasionalisasi upaya pembaharuan ini perlu didukung oleh adanya pembinaan (pranata) hukum dengan menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan dan penyempurnaan hukum nasional dan mengusahakan kesatuan hukum di bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat serta kebudayaan bangsa

Keywords


Pembinaan, Birokrasi, Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 1987.

Denny Hariandja, Birokrasi Nan Pongah, Kanisius, Jakrta, 1999.

Djoko Surjo, Feodalisme, Timur dan Barat, dalam Prisma Nomor 8 tahun 1991, LP3ES, Jakarta, 1991.

Heather Sutherland, Terbentuknya sebuah Elit Birokrasi, Sinar Harapan, Jakarta, 1983.

Hardjito Notopuro, Pokok-pokok Pikiran Tentang Pembangunan dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1995.

IS Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Regiem Orde Baru, pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Undip, 1999.

Kusumadi Pujosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, UGM, Jogyakarta, 1961.

Kuncoro Purbopranoto, Beberapa Catatan tentang Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan tata Usaha negara, Alumni, Bandung, 1978.

Nonet-Selznick, Law and Soceity in Trantition, Philippe Nonet-Philippe Selznick, Harper and Raw, New York, 1978.

Satjipto Rahardjo, Hukum Perikatan dalam Presfektif, Ceramah pada Lokakarya hukum perikatan, BPHN, Jakarta, 1983.

Soejono Soekanto, Permasalahan hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1976.

Simorangkir, Pembinaan Hukum Nasional bagi Masyarakat Indonesia, BPHN, Jakarta, 1980.

Solly Lubis, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-asas hukum Naional, BPHN, Jakarta, 1995.

Soegiyatno Tjakranegara, Hukum Tata Usaha dan Birokrasi Negara, Rinekacipta, Jakarta, 1992.

Weber, dalam Dennies Desbishire, An Introduction to Public Adminstration : People., Politics, and Power, Mc Graw- Hill Book Company Limited, London, 1979.

Victor Situmorang, Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1989.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v17i2.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License