Perlindungan Hukum Bagi Wanita dari Tindakan Kekerasan

Edi Setiadi

Abstract


Perkembangan kejahatan Yang terjadi ahir-ahir ini ternyata telah banyak menimbulkan korban, baik harta benda, jiwa dan nyawa manusia, dan korban terbanyak dari kejahatan ini adalah dari kalangan wanita.
Kebanyakan korban kejahatan terhadap wanita, disamping tindakan kekerasan adalah tindakan seksual dari mulai tindakan pelecehan (sexual harassment) sampai dengan tindakan kekerasan seksual berupa perkosaan. Kondisi seperti ini tentu saja harus mendapat perhatian yang serius, mengingat kejahatan kekerasan terhadap wanita ini sudah merupakan masalah global bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.  Tindakan yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal  ini bisa dilakukan melalui kebijakan penal (kebijakan melalui perangkat hukum pidana) maupun tindakan non penal (tindakan melalui jalur non hukum pidana).

Keywords


Perlindungan Huium Wanita

Full Text:

PDF

References


Abdullah Cholili, Tindak Kekerasan Terhadap Wanita, Makalah Seminar Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual, PPK UGM-Ford Foundation, November 1996

AE Siregar, Kamus Lengkap Bahasa Inggeris, , Aksara Binacendekia, Jakarta.

Amran Y.S. Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1996.

Barda Nawawi Arief, Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-undangan dalam rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan, Disertasi, Unpad, bandung, 1986.

Deborah L. Rhode, Justice and Gender, Harvard University Press, 1991.

E.Y. Kanter & Sianturi, Asas-Asas Hkum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Bandung, 1982.

Herbert L. Packer, The Limits of Criminal Sanction, Stanford University Perss, California, 1968.

Mac Donald, Development of Muslim Theeology Jurisprudence and Constitutional theory, NY, 1903, hal.66

Mansour Fakih, Gender Sebagai Analisis Sosial, Jurnal Analisis Sosial, 1997.

Marc Ancel, The Relationship between Criminology and Politique Criminal, dalam Roger Hood, Crime, Criminology, and Public Policy, Heineman, London, 1974.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan penerbit Undip, 1997.

Nursyhabani Katjasungkana, Perkembangan Hukum Positif Yang Mengatur Kejahatan Seksual, Makalah pada Pertemuan Ilmiah tentang Penanggulangan kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak Usia Muda, BPHN, Jakarta, 1994.

Oemar Senoadji, Hukum Acara (Pidana) Dalam Prosfeksi, Erlangga, Jakarta, 1984.

Stevi Jackson, Women Studies, NY University Press, 1993.

Soetandyo Wignjosoebroto, Pelecehan Seksual Sebuah Tinjauan Dari Presfektif Sosio-Budaya, Seminar Nasional Kejahatan Kesusilaan dan Plecehan Seksual Dalam Presfektif Hukum dan Politik Kriminal, Fakultas Hukum UII, Jogyakarta, 1-2 November 1994,

Susanto, Perkosaan Sebuah Fenomena Sosial, Suara Merdeka, 27 Januari 1992.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v17i3.52

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License