Kloning Menurut Pandangan Islam

Tata Fathurrohman

Abstract


Islam sebagai agama yang berlaku  universal dan abadi mendorong umatnya untuk bersikap yang positif dan konstruktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sepanjang iptek tersebut sejalan dengan syari’at Islam. Masalah rekayasa genetika pada isu yang paling mutakhir, kloning, di Baratpun menjadi polemik etik yang hangat. Makalah ini mengupas pandangan Islam sekitar masalah kloning. Menurut hukum Islam, ternyata tidak terdapat keterangan yang jelas yang mengatur persoalan ini. Diantara para mujtahid tidak mempersoalkan kloning terhadap hewan, tetapi apabila hal ini diterapkan pada masnusia maka akan menimbulkan masalah. Karena kloning tanpa membutuhkan sperma laki-laki/suami, tanpa melalui perkawinan, masalah wali nikah dan lain-lain. Wacana ini tetap berkembang, tetapi untuk sampai kepada fatwa membolehkannya masih menunggu kelanjutan proses kloning manusia di masa yang akan datang.

Keywords


Kloning, Hukum Islam

References


Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet.2, 1989.

Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam Nomor: 33 tahun VIII 1997 Juli-Agustus.

M.Amien Rais. Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta, Bandung: Mizan, Cet.1. 1987.

Mohammad Daud Ali . Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia Edisi Kelima , Jakarta : Raja Grafindo Persada, Cet.5. 1996.

Tempo, 1 Agustus 1999.

Tempo, 19 September 1999.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i1.6

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License