Tantangan Hukum Islam di Abad Modern

Ahmad Munir

Abstract


Istilah modern, bisa digunakan pada orang, waktu, seni, benda, pemikiran, kebudayaan dan tingkah laku. Gagasan modern sering dipahami sebagai gagasan pembaharuan dan dipertentangkan dengan gagasan tradisional. Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, fiqh (hukum Islam) merupakan salah satu disiplin ilmu klasik yang senantiasa sarat dengan wacana yang menarik, watak alamiah hukum Islam sebagai bagian dari syari’at Islam yang bersifat Ilahiyah dan permanen (qath’i) serta harus diterima secara “taken for grented” di satu sisi dan posisinya sebagai produk ijtihadi yang acapkali dihasilkan dari sumber-sumber Islam yang relatif (zhanny) di sisi lain, menjadikan hukum Islam memiliki wajah yang berbeda. Dengan kata lain, hukum Islam sering identik dengan jumlah aturan dan doktrin Islam tentang sejumlah persoalan keseharian ummat Islam yang bersifat statis dan baku. Namun, ia acapkali melahirkan berbagai nuansa pemikiran baru, sebagai respon atas munculnya sejumlah tantangan dan persoalan kontemporer yang membuat hukum Islam terkesan dinamis. Sejauhmana hukum Islam mesti dipertahankan stabilitasnya tanpa harus terjebak pada sikap jumud (stagnan), serta sebatas apa ia mesti mengakomodasi berbagai dinamika pemikiran baru tanpa harus mereduksi nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang abadi dan universal, menjadi amat penting untuk dikemukakan.

Keywords


Modern, Tantangan, Hukum islam

Full Text:

PDF

References


Abu Zaid, Farouk, 1986, Hukum Islam Antara Tradisional dan Modernisasi, Jakarta, Husain Muhammad (terj.) P3M, , hal. 55.

Al-Qardhawy, Yusuf, 1987, Ijtihad Dalam Syari’at Islam, Beberapa Pandangan Analisis Tentang Ijtihad Kontemporer, Alih Bahasa : Ahmad Syathori, Jakarta : Bulan Bintang, hlm. 132.

As-Sayis, Muhammad Ali, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh, (terj). Ali Hasan, Jakarta : Grafindo Persada, hal. 28.

Azhar, Muhammad, 1996, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo Modernisasi Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hal. 60

Ismail, Sya’ban Muhammad, 1995, Al-tasyri’ Al-Islam : Mashadiruh Ath-Waruh, Makthubah AL-Nahdhah Al-Mishriyyah, hal. 93.

Ka’bah, Rifyal. 2000, Oksidentalisme, Sikap Kita Terhadap Tradisi Barat, Jakarta , Paramadina, hal.3.

Kerr, 1996, Islamic Eeforms, California, hal. 19.

Mubarok, Jaih, 2000, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, , hal. 34.

Muslehuddin, Muhammad, 1995, Philosophy of Islamic Law and The Orientalis. Delhi; Makazi Maktaha Islam, hal. 88

N.J. Coulson, 1964, A History of Islamic Law, Endiburg : Page 5-6.

Republika, Sabtu, 7 Oktober 2000

Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Padang , Angkas Raya.

Soekanto, Sarjono, 1999, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Rajawali.

‘Uways, Abdul Halim, 1998, Fiqh Dinamis-Statis, Pustaka Hidayah, hal 209.




DOI: https://doi.org/10.29313/mimbar.v18i2.70

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan is licensed under  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License