HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT KOMUNISME
Eka An Aqimuddin
Abstract
Hukum internasional sesungguhnya dapat dipelajari dan dipahami dalam beberapa pendekatan yang bermacam-macam. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mempelajari hukum internasional adalah filsafat hukum. Salah satu aliran dalam filsafat hukum yang dapat digunakan sebagai pendekatan terhadap hukum internasional yaitu komunisme; yaitu aliran hukum yang menekankan pada perjuangan kelas di dalam masyarakat yang selalu dimenangkan oleh pihak yang berkuasa. Dengan kata lain, hukum sejatinya adalah milik penguasa atau pihak yang dominan terhadap pihak yang lemah. Tulisan ini kemudian hendak menggunakan pendekatan filsafat hukum komunisme untuk mempelajari dan memahami hukum internasional saat ini. Dengan menggunakan pendekatan ini maka hukum internasional dapat dipelajari dan dipahami dalam perspektif berbeda. Selain itu, tulisan ini juga hendak melihat peran dan sumbangsih filsafat komunisme terhadap perkembangan hukum internasional kontemporer.
Keywords
Hukum Internasional, Komunisme, Filsafat hukum
DOI:
https://doi.org/10.29313/sh.v14i2.1471
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>