Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Roy Sapheli

Abstract


Kewenangan Penyidikan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penyidikan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan atau kepolisian saja, dengan melihat bahwa Kejaksaan dan kepolisian masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung dan Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik. Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.


Keywords


kewenangan, korupsi, sistem ketatanegaraan.

References


Daftar Pustaka

Adiwinata, Istilah Hukum Latin-Indonesia, PT Intermesa, Jakarta, Cetakan Pertama, 1977

Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta, PT. Sumber Ilmu Jaya, 2002

Friedmen, Lawrence Meir, The Legal System; A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1975

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Poitik dan Anggaran Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i1.2145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: