Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak terhadap kerugian kerugian dan perekonomian negara sehingga berakibat buruk pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap perilaku ini menjadi pilihan utama. Berbagai sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pelakunya, akan tetapi sanksi tersebut tidak sedikitpun memberikan efek jera yang dimakudkan agar tidak terulang perilaku korupsi tersebut. Munculnya wacana pidana mati sebagai upaya memberikan efek jera dan upaya pencegahan terjadinya korupsi menimbulkan pro dan kontar. Pihak yang mendukung pidana mati ini beralasan bahwa pidana mati perlu diterapkan sebagai upaya untuk melindungi pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, di pihak lain pidana mati melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji kedudukan dan peran pidana mati sebagi sanksi bagi terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian normatif juridis dengan penelitian kepustakaan metode yang digunakan. Pidana mati sebagai sanksi terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan dengan syarat terpenuhinya rasa keadilan masyarakat sebagai upaya pencegahan dari tindakan korupsi yang akan muncul di kemudian hari. Kedudukan pidana mati menjadi layak untuk diupayakan pelaksanaannya terhadap pelaku korupsi sebagai kejahatan terhadap rasa keadilan dan merugikan bagi terpenuhinya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku
Andi Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1984.
Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta.
B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung. 1981
Bohari, Hukum Anggaran Negara¸ Rajawali Pers, Jakarta, 1995.
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Eggi Sudjana, Republik Tanpa KPK Koruptor Harus Mati, JP Books, Surabaya, 2008.
Hermien Hadiati Koeswadji, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1995.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia, memahami Pencegahan Kejahatan (terj. Dede Astika), Lintas Caraka Krida Indonesia, Jakarta, 2010.
M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Muladi, Barda dan Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
P.J. Fitzgerald, Criminal Law and Punishment, Claredon Law Series, London, 1962.
Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta, 1978.
Ronny Hanitjio Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990.
Satichod Kartanegara dkk, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa
Schaffmeister, N. Keuzer, E. PH. Sutorius, Hukum Pidana (terj. J.E. Sahetapy), Liberty, Yogyakarta,
Sidharta dkk, Mochtar Kusuma Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Epistema Institute, Jakarta, 2012.
Soedjono Dirdjosisworo, Peran Hukum Pidana dalam Pembangunan Nasional, Dies Natalis 31 Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1986.
Sutherland dan Cressey, The Control of Crime (terj. Sudjono), Tarsito, Bandung, 1974.
Syed Hussein Alatas, The Sociology of Corruption (The Nature, Function, Causes, and Prevention of Corruption), Times Books International, Singapore, 1980.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco Jakarta-Bandung, 1981.
Jurnal
Arie Siswanto, Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Ilmu Hukum, Refleksi Hukum Edisi April 2009.
Amiruddin, Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No.1 Mei 2012.
Arvik K. Janin, Corruption: A Review, Jornal of Economic Surveys, Blackwell Publisher ltd, Oxford, 2001.
Elsa R. M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3, Tahun 2013.
E.Z. Leasa, Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanksi Tindakan (Double Track System) Dalam Kebijakan Legislasi, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010.
Eric G. Lambert, Alan Clarke & Janet Lambert, Reasons for Supporting and Opposing Capital Punishment in the USA: A Preliminary Study, Internet Journal of Criminology (IJC), 2004.
Henry P. Panggabean, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Mendukung Pembangunan Hukum Berbasis Hak Asasi Manusia, Jurnal Legislasi Indonesia Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), Vol. 10 No. 02 - Juni 2013.
Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Vol. 11 No. 3 September 2011.
James O. Finckenauer, Public Support For The Death Penalty: Retribution As Just Deserts Or Retribution As Revenge?, Journal Justice Quarterly, Academy of Criminal Justice Sciences, Vol. 5 No. 1, March 1988., hlm. 22
Jan Remmelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2003.
Jennifer Grimes, The Symbolic Capital of Capital Punishment: A Scholarly Reflection, Journal of Theoretical and Philosophical Criminology, Vol 2 (1), 2010.
Ridwan Khairandy, Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum, No. Edisi khusus vol, 18 oktober 2011, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, 2011.
Woro Winandi, Indra Rukmana Lukito, Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 19, Oktober 2010.
Skripsi, Tesis
Ahmad Diaudin Anwar, Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perpektif Hukum Islam, Skripsi pada Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2010.
Ninil Eva Yustina, Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiel Wederrechtelijkeheid) Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Praktik Peradilan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Rangkuman Tesis pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka Malang, 2009.
Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2010
Laporan
Laporan Tahunan KPK 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta, Desember 2011.
Kamus
Henry Campbell Black, M.A.. Black’s Law Dictionary (fifth edition), Minn West Publishing, St. Paul, 1979.
DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i1.2146
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751