Pembayaran Zakat Dan Pajak Di Negara Hukum Pancasila

Cucu Solihah

Abstract


Religian and law are two unseparated notions from Indonesia as a state and nation. In Indonesia moslems are the majority and they are obliged to follow a certain law taken from their religion and it has been considered as positive law. Therefore, the state plays strategic role to organize laws taken from religion as zakat law by issuing law Number 23 year 2011 about zakat management. Besides, Indonesian citizen is also obliged to pay the tax. In order to avoid those 2 (two) obligations then the law number 36 year 2008 about the forth change of law number 7 year 1983 about income tax. 


Keywords


State of Law, Zakat, Tax

References


A. Buku.

Bahtiar Efendi. Islam Dan Negara Dalam Hukum Internasional. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998.

Bernard L. Tanya. Teori Hukum Strategi tertib manusia lintas rungan dan generasi. Genta Publishing. Yogyakarta. 2010.

Brotodihardjo R Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung, Eresco NV, Bandung. 1981.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni. Bandung. 1991.

Kirdi Dipoyudo. dalam Yopi Gunawan dan Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama. Bandung.

Mohammad Daud Ali. Pendidikan Agama Islam. Rajawali Pres. Jakarta. 2006.

Muhammad Tahir Azhary.Negara Hukum Indonesia; Analisis Yuridis Normative Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press. Jakarta. 1995

Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara.Jala Permata aksara. Jakarta. 2010.

Siti Resmi, Perpajakan : Teori dan Kasus,Buku Satu Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta, 2009.

Taufiq Effendi. Reformasi Birokrasi dan iklim Investasi.Konstitusi Press. Jakarta. 2013.

Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia Diskursus pengelolaan zakat nasional dari rezim UU No. 38 Tahun 1999 ke rezim UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, Kencana, Jakarta, 2015.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang 1945 Amandemen ke-4

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2012 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011Tentang Badan/Lembaga.

C. Jurnal,Internet Dan Lain-lain.

Agus Nugroho. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang, Unisversitas Diponegoro, Tesis Megister Akuntansi. 2006.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak. Pada tanggal 17 November 2015.

Muliari, N.K. dan P.E. Setiawan, “Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur”. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.2010.

Tri Wibowo, Efektifitas Sanksi Pidana Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Di Pengadilan Pajak Jakarta), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3. September 2009.




DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v15i1.2205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751

Flag Counter

 

INDEXED BY: