Paradigma Baru Kebijakan Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Darwin Ginting
Abstract
Perkembangan reformasi hukum agraria sejak zaman kemerdekaan belum menunjukan identitas aslinya. Hal ini dipengaruhi oleh kekuatan politik rezim penguasa. Realitas tersebut mempengaruhi eksistensi hukum agraria karena banyak sekali kepentingan politik yang bermain. Dengan demikian diskursus tentang paradigma baru dalam mereformasi hukum agraria melalui pluralisme hukum dapat mengubah sisi kepentingan publik dan kesejahteraan.
Keywords
Hukum Agraria, Kebijakan Hukum, Pluralisme Hukum
DOI:
https://doi.org/10.29313/sh.v9i3.479
Refbacks
There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License . ISSN 2086-5449 EISSN 2549-6751
INDEXED BY:
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4339341&101" alt="php hit counter" border="0"></a>